Jambiekspose.com (Merangin) – Perang terhadap narkoba tanpa henti terus digaungkan oleh Kepolisian Resort Merangin. Baru-baru ini Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu.
Diduga menjadi bandar sabu, MAS (18) warga Kelurahan Dusun Baru RT 08 Kecamatan Tabir Kabupten Merangin, Jambi, dicokok Tim Sat Resnarkoba sekira pukul 17.00 WIB Rabul 29 September 2021.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan SIK melalui Kabag Humas Polres Merangin Iptu Edih menjelaskan dalam rilis resminya, Minggu tanggal 19 September 2021 sekira pukul 09.00 wib tim Satresnarkoba Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa ada TO atas nama Muhamad Aldo Saputra sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Shabu di sekitar Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupten Merangin.
Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan Lidik serta melakukan Observasi disekitaran TKP untuk mendapatkan barang bukti dan keterangan.
Setelah tim mendapatkan informasi bahwa TO tersebut akan melakukan transaksi diduga menjual narkotika jenis shabu, kemudian tim langsung menuju TKP dan sekira pukul 17.00 wib pelaku berhasil diamankan, sementara 1 orang lagi melarikan diri, dan pada saat pelaku digeledah ditemukan 1 (satu) paket narkotika shabu didalam saku celananya.
sesaat setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika shabu yang diamankan pihak kepolisian akan dijual. Namun sebelum narkotika shabu tersebut terjual pelaku sudah terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Benar, Tim berhasil mengamankan diduga 1 pelaku tindak pidana narkotika dan sudah dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Edih.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti narkotika Shabu di bawa ke polres Merangin,pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( R12)