Jambiekspose.com ( Jambi ) – Kembali Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi. SIK .MH dan didampingi Kasat Reskrim Kompol Handres serta Kasubag Humas menyampaikan hasil pengungkapan kasus curas oleh Satreskrim Polresta Jambi pada konferensi pers di Mapolresta Jambi ( 25/10/21)
Satreskrim Polresta Jambi Handres menjelaskan kejadian nya pada Kamis 19/10 sekira 02.00 wib di Perum Vila Kenali dikelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo .
4 orang pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Tekab Rangkayo Hitam yakni (PJ)16 th Warga Lebak Bandung Kota Jambi (TA)16 th warga Solok Sipin Kota Jambi , (MDA)18 th warga Lebak Bandung , (LPA)21 th warga Legok Kota Jambi.
Sementara korban curas tersebut (MJV) 18 th warga Perum Pesona Jambi, (RE)18 th warga Perum Pesona Jambi .
Lebih lanjut Kapolresta Jambi menjelaskan ” kejadian bermula Rabu 18/10 pukul 23.00 wib pelaku berkumpul disekitar kuburan Singkawang legok sambil menenggak miras, selanjutnya para pelaku keliling menggunakan sepeda motor sebanyak 15 orang dengan membawa Sajam jenis samurai, dan Sajam jenis parang pendek .
Sekitar pukul 02.00 wib di perum Vila Kenali menghampiri korban sedang duduk memainkan handphone nya , lalu menyerang korban dengan membabi buta dan korban lari , sementara hp milik korban disikat pelaku .
Beberapa pelaku ditangkap di sekitaran Hotel Aston, lalu disekitaran Hotel Harisman, dan disekitaran daerah Flamboyan Kecamatan Danau Sipin
Motif dari pelaku yakni faktor kebutuhan untuk foya foya serta minuman keras , ditangan pelaku diamankan barang bukti HP Oppo type A7 biru , HP Oppo type A31, R2 jenis Honda PCX hitam, Yamaha Yupiter Z1 hitam serta satu bilah samurai ukuran 70 cm.” Pungkas Kapolresta
” Atas perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Jambi dan dikenakan pasal 365 ayat 2 ke2 KUH Pidana ancaman kurungan 9 tahun penjara” ujar Kapolresta.
( Red 002)