
Jambiekspose.com | Jambi – Massa sopir angkutan batubara yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Angkutan Batubara (Asaba) menggelar aksi demo di lapangan kantor Gubernur Jambi, Senin (13/12/12).
para sopir angkutan batubara tersebut terus berdatangan memadati lapangan kantor Gubernur Jambi. tidak hanya para sopir terlihat juga istri para sopir ikut meramaikan aksi demo tersebut
Aksi yang dilakukan para sopir tersebut merespon Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 1448/SE./DISHUB-3.1/XII/2021 Tentang Penggunaan Jalan Publik Untuk Angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kab/Kota dalam Provinsi Jambi, tidak punya rasa keadilan dan sangat merugikan para sopir.

Para sopir truk tidak keberatan jika batas tonasenya lebih rendah dibandingkan 8 ton. Namun, kebijakan ini harus disesuaikan dengan tarif jasa angkutan.
“Tonase 8 ton sekarang dapatnya berkisar Rp 58.000. dan harus memakan waktu 2 hari. belum lagi setoran kepada pemilik mobil. Itulah kami minta tolong dengan Gubernur Jambi,” Ungkap Hendra Ambarita.
menurut Koordinator Hendra ambarita yang paling diuntungkan sekarang ini adalah Pemerintah dan pengusaha dan yang menjadi korban adalah Kita karena pendapatan daerah batubara menjadi penghasil 10 besar penyumbang.
sebagai tuntutan nya para sopir hanya meminta supaya diberikan ruang tonase 12 ton untuk bisa diangkut kembali kemudian kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang sudah mendapatkan kompensasi dari tambang batu bara supaya juga bisa memperhatikan infrastruktur yang tidak beres dan banyak jalan berlobang
“jangan menerbitkan Izin menerima Investasi tapi tidak menyiapkan infrastruktur” Tambah hendra
Ia pun mengatakan pihaknya ada yang berada di Rumah Dinas Gubernur untuk mengikuti rapat persoalan angkutan batu bara.
“disana masih ada perwakilan-perwakilan kita mudah-mudahan mendapatkan hasil yang maksimal dan sopir batubara bisa membawa kabar gembira” Tambahnya
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya