
Jambiekspose.com | JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan emas illegal , bertempat di Mapolda Jambi Senin (13/12/21)
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dani Sutiono menyampaikan ” akan terus menegakkan hukum salah satunya ilegal mining , dan saat ini Polda Jambi fokus memberantas ilegal mining dari hulu hingga Ilir”
Dari hasil penangkapan tersebut Polda Jambi berhasil mengamankan 6 keping emas seberat 3,1gr dan uang senilai 1,6 Milyar rupiah. Polda Jambi tidak hanya berhasil mengamankan barang bukti tapi juga berhasil mengamankan pelaku kejahatan sebanyak 6 orang dan tengah dilakukan penyidikan.

Dari hasil kejahatan kegiatan penambangan emas illegal ini diperkirakan menghasilkan omzet mencapai 25 – 50 Milyar perbulan
Adapun 6 orang tersangka ini berinisial Iw, Mj, Dd, Hr, Ir dan An ditangkap dibeberapa tempat berbeda, penangkapan yang terakhir dilakukan terhadap An yaitu pemilik toko emas murni di Kota Padang Provinsi Sumbar
Selain dari emas dan uang adapun barang bukti turut diamankan yaitu: 1 unit Mobil Pajero Nopol BD 1057 EA, 5 unit Handphone, 1 unit alat timbangan emas, Serta buku – buku dan nota keuangan
Pasal yang disangkakan Atas perbuatan mereka, yaitu pasal 161 undang – undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertimbangan mineral dan batubara JO, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIDANA: Pidana penjara Penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda 100 milyar rupiah
( Rookie )
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya