
Jambiekspose.com ( Jambi ) – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantauan Anggaran Negara (DPP LSM MAPPAN) bersama rekan aktivis lain mendatangi Kantor Bea Cukai di Jl. Yos Sudarso No.03, Kasang Jaya, Kec. Jambi Timur, Kota Jambi, Jambi, Jumat (17/12).
Aktivis MAPPAN ,menyuarakan dan mempertanyakan kinerja Bea Cukai selama ini ,guna mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih, perlu dilakukan tindakan hukum guna memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif berupa permintaan klarifikasi kepada penyelenggara Negara baik sipil maupun militer, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi ini terkait dengan Hasil Tangkapan Perderan Rokok Illegal dari Pulau Jawa yang dilakukan Bea Cukai Jambi pada Tanggal 10 September 2021, dengan Titik Penangkapan Desa Keruh, Kabupaten Tebo, Berhasil Mengamankan 1 Unit Mobil Merek Toyota Calya dengan Nopol BH 1779 FO beserta sopir dan Kenek. Insial D & A.

Diduga Pengangkutan, dan pendistribusian serta memperjual belikan rokok illegal tanpa cukai yang dilakukan oleh D, A dan S itu telah melanggar Pasal 29 ayat diancam pidanan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya ujar Hadi Prabowo saat audensi .
Sebagai mana diatur dalam Undang-Undang RI no 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Ia berharap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Jambi dilakukan agar transparan dan professional tegas Hadi.
Dalam orasinya Hadi Prabowo mempertanyakan keberadaan ke 3 orang yang di tangkap dan yang menjadi barang bukti berada di mana dan mobil kemana ?

Heri Susanto kasi P2 Bea-Cukai Jambi , menceritakan kronologis kejadian dan penangkapan rokok ilegal ,dg pemilik utama S, dan S pun di tangkap tanpa perlawanan , datang dan memenuhi panggilan Bea Cukai , setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan ternyata pelaku S telah berhasil menjual rokok ilegal lebih dari 120 Koli , dan menurut pengakuan nya mulai Januari 2021, beber HERSUS sapaan akrabnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Bea Cukai Jambi telah mengamankan 1 unit mobil Toyota Calya bernomor polisi BH 1779 FO berikut sopir dan kenek berinisial D dan A dengan temuan sedikitnya 7 karton berisi rokok BKC HT jenis SKM sebanyak 156.000 batang di duga tanpa Cukai yang berasal dari pulau Jawa. Dengan potensi kerugian Negara Mencapai Rp. 81.900.000

“Jelas kami sebagai masyarakat yang bergerak dan mengawal demi terwujudnya kepastian hukum atas Perintah Undang – Undang, kami akan mengawal proses ini. Karena sampai saat ini kami tidak mengetahui sebatas mana dan sejauh mana proses hukum yang sudah dilakukan oleh pihak Bea Cukai Jambi” jelas Hadi Prabowo
Tak berselang berapa lama pasca Orasi didepan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Jambi, para Pendemo diminta 3 orang perwakilan untuk audiensi dengan Heri Susanto Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan yang didampingi Oleh Kepala Kepolisian Sektor Jambi Timur AKP Hendra Wijaya Manurung S.I.K, di aula Kantor Bea Cukai Jambi.
Dalam Audiensi dengan LSM MAPPAN Heri Susanto Mengatakan bahwa Kasus ini sudah naik ketingkat penyidikan karena kami sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan berkas tahap satunya sudah dilimpahkan Ke kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejari Tebo karena lotusnyo di Tebo. namun hingga 4 kali berkas limpahkan tak kunjung P21, dan selalu P19, berarti masih ada petunjuk jaksa yang kami harus kami lengkapi” jelas Hersus
Nah terkait penetapan 3 orang TSK orang terduga pelaku pengedar rokok illegal tanpa cukai, yang sebelumnya pernah kita tahan dan kita titipkan di sel tahan Polresta Jambi, kini sudah kita serahkan kepada pihak keluarga dengan sehat wal’afiat, dikarenakan masa tahanannya sudah habis.
Tambah Hersus ( sapaan akrabnya ) “Untuk mekanisme pembayaran denda atau kerugian negara yang timbul pasca perbuatan pelaku itu menunggu keputusan hakim, kalau kami hanya menyajikan perkara saja, diduga pelaku melanggar pasal ini, namun untuk amar putusan itu urusan hakim dia mau divonis sesuai pasal yang mana dan mau membayar denda berapa itu urusan hakim”
Menanggapi hal itu Hadi Prabowo sempat membantah statement Heri Susanto, Kenapa 3 orang TSK itu harus dilepaskan, adakah jaminan kalau 3 orang itu tidak akan kabur, lantas kenapa berkasnya sampek 4 kali ,tapi tidak kunjung P21, bukankan semua unsur sudah terpenuhi, TSK ada 3 orang , Barang Buktinya Ada Rokok 7 Karton dan 1 Unit Mobil, Inikan tangkap tangan bukan pengembangan kasus. Bukankan proses penegakan hukum itu terpenuhi 2 alat bukti dan 2 saksi.
Ada apa ini Bea Cukai Jambi sama Jaksa, kalau memang begitu kita akan kawal proses kasus ini sampai persidangan, jika jaksa yang main – main, berarti jaksanya tidak benar.
Asal jangan penyidik dari bea cukai dan jaksa main mata saja itu yang tidak benar. Jangan ada lagi proses hukum yang tebang pilih.ucap Jadi menutup audensi.
Tugas dan pungsi bea cukai, antara lain adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang barang Illegal, dan termasuk rokok ilegal akan masih tetap ada bila masyarakat nya masih membeli barang / rokok ilegal
Berdasarkan survei rokok ilegal di Jambi 6,1 % rokok ilegal jelas Hersus.

Kami sangat meminta semua nya berperan penting dalam pemberantasan rokok ilegal, baik LSM , BC,TNI – POLRI, dan .Kami akan memberikan efek jera kepada para pelaku dan tidak di ikuti oleh masyarakat dan bila memenuhi semua barang bukti dan saksi kita pastikan semua di proses sesuai Hukum.
Saat di tanya jurnalis Hersus meminta dan menghimbau agar masyarakat tidak membeli atau menjual Rokok ilegal, apalagi tahun depan Cukai untuk rokok naik 12% Dan khawatir rokok ilegal menjadi Pelarian.
Kapolsek Jambi timur. Akp Hendra Manurung , mengucapkan terima kasih
Aksi LSM MAPPAN berjalan lancar dan penuhi prokes. dan menyampaikan aspirasi nya sesuai undang-undang yang Berlaku,
“Kalau saja aksi ini tidak ada pemberitahuan dan tembusan nya maka Akan Saya Bubarkan “tutup Kapolsek Jambi timur. ( Maman )
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya