

Jambiekspose.com ( Jambi ) – Kapolda jambi Irjen pol A.Rachmad Wibowo pimpin langsung pemusnahan Barang Bukti Narkoba hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 7,7 kilogram, Jumat (1/4/22).selama Januari sampai Maret 2022.
Pemusnahan Barang bukti narkoba jenis sabu sabu ini menggunakan Mobil Incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi di lapangan hitam Mapolda Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan barang bukti sabu ini diamankan dari tangan 13 tersangka dari 12 kasus dari berbagai lokasi berbeda, dimana terdapat satu orang wanita yang berperan sebagai pengedar.
Kapolda didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, Kabid Humas Polda Jambi dan Kabid Brantas BNN Provinsi Jambi menjelaskan bahwa barang bukti sabu ini dimusnahkan karena tidak mempunyai nilai ekonomis Namun, jika diperoleh secara tidak sah barang bukti sabu ini senilai kurang lebih Sepuluh miliar, dan Polda Jambi berhasil menyelamatkan 38.509 jiwa dengan di musnahkan nya Sabu tsb.
“Dampaknya sangat buruk karena ada efek adiktif, ketagihan dan bisa merusak saraf. Jadi tidak ada bagusnya menggunakan narkoba. Kita semua juga sudah memiliki tekat yang kuat untuk memberantas Narkotika di Indonesia khususnya di Jambi,” tutup Kapolda
( Juna )
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya