
Jambiekspose.com ( Jambi ) Kembali jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil menangkap Dua orang bandar narkoba yang berasal dari Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara dan barang bukti sebanyak 43 Paket Ganja dengan berat lebih dari 45 kg beberapa waktu lalu.
Dalam Kesempatan itu Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyampaikan bahwa pelaku mendapatkan Ganja tersebut dari Mandailing Natal sumatra Utara.
PPelaku yang erjumlah 3 orang dan yang berhasil diamankan berjumlah 2 orang inisial RH (30th) dan RP (30th), 1 orang lagi masih dalam proses pencarian (DPO),” ujarnya, Rabu (13/7/22).
Dilanjutkan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa barang bukti ini dibawa dari Madina Sumatera Utara tersebut menggunakan jalur darat yang diambilnya sendiri dan rencananya akan diedarkan di Kota Jambi dan Mereka di Ringkus di Kecamatan Telanaipura,” pungkasnya.
Di tempat yang sama Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan, barang bukti sudah sempat terjual sebanyak 6 paket yang di edarkan pelaku di Kota Jambi.
” Paket ganja tersebut bervariasi ada yang paket kecil hingga besar, untuk paket besar seberat 1 kg di hargai 1juta sedangkan paket-paket kecil bervariasi, ” ungkapnya.
Kompol Niko Darutama juga menambahkan bahwa untuk paket yang nantinya akan dijual sesuai pesanan dari pembeli
Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis ganja.” Tutupnya.
( red 003 )
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya