
Jambiekspose.com (Kota Jambi)- Akhirnya Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Pihak Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ramos Hutabarat dan Ferdi Kesyek. Terkait penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Ramos mengatakan ” Kasus ini, kata Ramos juga sudah semakin jelas, saat Kapolri membantah adanya tembak menembak, Menyuruh melakukan dan Skenario peristiwa” Jelasnya saat pres rilis di salah satu hotel di kawasan Jelutung, Kota Jambi, Selasa (9/8/2022).
“Mengucapkan terima kasih kepada bapak president yang konsisten menyatakan supaya kasus ini terbuka secara terang benderang, dan juga Menkopulkam yang telah menerima Aidensi kami ( Orang tua Brigadir J) serta Kapolri yang telah menepati janjinya agar segera membuka kasus ini” Ungkap Ramos
Masih kata Ramos “Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340, 338 Junto 55, Junto 56, serta Kapolri mengatakan masih ada kemungkinan tersangka baru dan juga akan ada yang diperiksa secara etik siapa yang coba menghalang-halangi atau yang menutupi perkara ini” Tutupnya
(Indra jaya)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya