
Jambiekspose.com (Kota Jambi)- Mengenai peredaran obat sirup terkait gagal ginjal dihentikan sudah beredar. Dengan dikeluarkan nya Surat Edaran Walikota Jambi Nomor HKM.05/4211/DINKES 2022 tentang pembatasan penggunaan obat syrup bagi anak.

Surat Edaran itu guna mencegah meningkatnya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) di Kota Jambi.
Peningkatan kasus gangguan ginjal akut atau AKI secara tiba-tiba pada anak (mayoritas balita) terjadi di Indonesia, dengan angka kematian di atas 100 anak.

Kini para dokter akan terus hentikan resep kan obat dalam bentuk sirup kepada para pasien sampai hasil penelitian tentang kandungan berbahaya diputuskan.
Untuk itu diimbau kepada masyarakat, waspada jika anak terutama usia di bawah 6 tahun mengalami penurunan volume atau frekuensi urin (air seni/kencing) atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam.

Kedua orang tua dengan anak terutama balita untuk tidak memberikan obat bebas tanpa resep nakes terutama dalam bentuk sirup kepada anak.
Yang terakhir jika mengalami keluhan, segera berobat dan konsultasi kepada tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat.
(Indra jaya)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya