
Jambiekspose.com (Jakarta)- Badan Pengawas Obat dan Makanan akan menyeret 2 Perusahaan Farmasi ke ranah pidana terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.(25/10)
Kepala BPOM Dr. Ir. Penny K Lukito. M.C.P menyampaikan, ada 2 perusahaan farmasi yang akan di bawa ke ranah pidana, karena obat yang di produksi di duga mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang tinggi. Namun belom bisa menyebutkan 2 nama perusahaan farmasi tersebut karena masih dalam proses yang akan ditindak lanjuti menjadi pidana.
“BPOM juga telah menugaskan kedeputian bidang penindakan dari Badan POM untuk masuk ke industri farmasi tersebut dan bekerjasama dengan Kepolisian dalam ini untuk menuju pada proses pidana”, tegasnya.
Mentri Perdagangan memastikan belom ada kebijakan untuk menghentikan impor bahan baku obat untuk perdagangan, dan telah membahas dengan Menko PMK Prof.Dr. Muhadjir Effendy, M. A. P sebelumnya.
Yang mana Menko PMK menduga sebelumnya, bahwa bahan baku obat impor menjadi penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak.
(JUNA)

Jambiekspose.com Tajam & terpercaya