Rabu , Juni 17 2026
Home / Hukum & Kriminal / Polda Jambi Bongkar Kasus Kematian Santri di Tebo Serta Tetapkan 2 Tersangka

Polda Jambi Bongkar Kasus Kematian Santri di Tebo Serta Tetapkan 2 Tersangka

 

Jambiekspose.com | JAMBI — Aparat dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo, Jambi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya AH yang merupakan Santri pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin, Tebo, Jambi. Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan gelar perkara kasus meninggalnya AH.

Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, akhirnya jajaran Ditreskrimum Polda Jambi mampu mengungkap misteri kematian seorang santri Pondok Pesantren (ponpes) Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, atas nama Ainul Harahap (13).

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira membenarkan “Dari hasil proses penyelidikan ada dua anak yang berkonflik dengan hukum dijadikan tersangka meninggalnya Santri di pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin” ungkapnya, Sabtu (23/3/2024).

 

Dua orang yang diduga melakukan pembunuhan pada 14 November 2023 akhirnya tertangkap. Kedua pelaku ternyata merupakan kakak kelas korban.

Kedua pelaku, berinisial A (15) warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, dan R (14) warga Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Dia mengakui, untuk mengungkap kasus anak di bawah umur tersebut pihaknya tidak ingin sembrono dan memilih cara kehati-hatian. Bahkan, pihaknya harus memeriksa puluhan saksi.

“Ada 54 saksi, terdiri dari rekan korban, adik dan kakak kelas korban. Termasuk pihak ponpes dan saksi dari dokter yang mengeluarkan surat kematian, baik di klinik, RSUD, maupun dari Rumah Sakit Bhayangkara,” beber Andri.

Sebelumnya diberitakan, AH (13), santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin, dilaporkan meninggal dunia. Orangtua AH menemukan banyak kejanggalan atas kematian AH, Pihak pesantren melaporkan AH tewas karena tersetrum, berdasarkan keterangan salah satu klinik di Tebo, Selasa (14/11/2023).

Orang Tua yang merasa kematian anaknya tak wajar, kemudian melapor ke polisi pada Senin (20/11/2023). Polisi kemudian membongkar makam (ekshumasi) korban. Hasil otopsi dari dokter forensik pada 13 Desember 2023 menemukan fakta bahwa ada memar di sekujur tubuh AH, tulang rusak patah, kemudian patah batang tengkorak, dan juga terjadi pendarahan di bagian otak.

Sonia Benzola

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas