Selasa , Maret 18 2025
Home / Hukum & Kriminal / Pembacaan Replik pada Sidang Eddy Gunawan, Eddy Gunawan : Saya Akan Buktikan Kalau Saya Tidak Bersalah

Pembacaan Replik pada Sidang Eddy Gunawan, Eddy Gunawan : Saya Akan Buktikan Kalau Saya Tidak Bersalah

Jambiekspose.com | JAMBI — Sidang Tanggapan terhadap Replik dari Jaksa Penuntut Umum, pembacaan  pada sidang Eddy Gunawan  disampaikan secara lisan oleh penasihat hukumnya, di gelar di Pengadilan Negeri kelas 1A Jambi. Selasa (26/3/2024).

Kuasa hukum Eddy Gunawan, Muhammad Randhy SH menerangkan bahwa Tanggapan/Duplik ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Nota Pembelaan/Pledoi yang telah kami sampaikan dihadapan Persidangan pada Tanggal 21 maret 2024 lalu.

 

Muhammad Rhandy SH mengatakan inti dari sidang pada Selasa ini, yakni :

  1. Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak memahami dan mencermati Pokok Perkara secara menyeluruh yang pada akhirnya membuat kekeliruan-kekeliruan dalam Proses Pembuktian Perkara.
  2. Barang Bukti yang memiliki kekuatan Pembuktian yang lemah sehingga seharusnya Barang Bukti tersebut tidak dijadikan sebagai Barang Bukti dipersidangan.
  3. Bahwa alasan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwasanya terdapat Dokumentasi Foto Luka terhadap Saksi Benny Harianto yang kemudian File tersebut hilang merupakan alasan-alasan yang tidak dapat diterima secara Logis dan Yuridis sehingga sudah sepatutnya alasan tersebut tidak ditanggapi.
  4. Bahwa berdasarkan Keterangan AHLI dipersidangan setelah diperlihatkan Rekaman Video Kejadian Perkara AHLI menyatakan bahwasanya Tidak ada kejadian Tindak Pidana dalam Rekaman Video tersebut sehingga apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan dan Tuntutannya adalah tidak benar dan tidak terbukti.
  5. Bahwa keterangan Saksi Mayo Gunawan yang menyatakan bahwasanya Bengkel Usaha Jaya tidak dapat merekam merupakan keterangan yang Kontradiktif atau bertentangan dengan Keterangan AHLI yang menyatakan bahwasanya apabila CCTV Bengkel Usaha Jaya dapat menampilkan Gambar didalam Monitor sudah Pasti Perangkat CCTV tersebut bekerja dengan baik dan dapat melakukan Perekaman.
  6. Bahwa Barang Bukti berupa Harddisk Seagate Skyhawk 4 TB yang dihadirkan menjadi Barang Bukti dipersidangan bukan merupakan Harddisk yang berasal dari CCTV AVTECH yang berasal dari Bengkel Usaha Jaya.
  7. Bahwa dengan tidak dihadirkannya Saksi Yenny, Saksi AHLI Forensik Kriminalistik, dan Saksi Dokter yang melakukan Visum terhadap Saksi Benny harianto oleh Jaksa Penuntut Umum membuat Pembuktian Perkara menjadi tidak terang dan terkesan asal dalam Proses Pembuktian sehingga Terdakwa merasa tidak diberikan Keadilan dalam membuktikan Perkara yang menjeratnya.

Tampak didalam persidangan, Eddy Gunawan secara tegas mengatakan di hadapan Majelis Hakim, “Saya akan tetap berusaha untuk membuktikan kalau saya tidak bersalah dan benar benar ingin keadilan buat diri saya dalam perkara ini” ungkapnya.

Indra jaya

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Polresta Jambi Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Ops. Ketupat Tahun 2025

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Polresta Jambi menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Ops. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas