Minggu , Mei 3 2026
Home / Daerah / Kota Jambi / AWaSI Kembali Minta Gubernur Jambi Buat Perda Terkait Angkutan Batubara Jalur Sungai

AWaSI Kembali Minta Gubernur Jambi Buat Perda Terkait Angkutan Batubara Jalur Sungai

 

Ada PAD, AWaSI Harapkan Perda Terkait Penertiban Jalur Angkutan Sungai Batanghari

 

JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Kurang tegasnya sikap pemerintah terhadap kedisiplinan pengguna alur sungai Batanghari membuat kecemasan bagi masyarakat. Sudah lebih seminggu kapal tugboat tengelam sampai saat ini belum juga terangkat. Tidak ada reaksinya bagi pemilik kapal maupun pemerintah untuk berusaha menyingkirkan bangkai kapal tersebut dari tengah tengah alur pelayaran, membuat pengguna alur merasa was – was. Karena jika kapal atau tongkang tertabrak dengan bangkai kapal yang tengelam tersebut maka akan berakibat patal. Bisa saja kapal yang menubruk itu terjadi kebocoran dan akan tengelam. Hal ini diungkapkan oleh Erfan Indriyawan,SP, Ketua Umum Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi pada Senin (6/5/2024).

“Akan bertambah lagi korban baru kapal tenggelam akibat menabrak bangkai kapal yang tengelam tersebut. Akibat lain juga dari tenggelamnya kapal atau tongkang di sungai Batanghari ini bisa merusak eko sistim biodata kehidupan hewan yang ada di sungai Batanghari akibat tumpahnya minyak solar yang ada di atas kapal yang tengelam atau pun muatan batu bara yang tumpah kelaut di saat tongkang bocor dan tengelam” ujar Erfan.

 

Bangkai Tugboat Tengelam di Jambi Belum di Angkat, AWaSI Angkat Suara

 

Untuk itu diharapkan kepada bapak Gubernur Jambi untuk segera membuat perdanya supaya kapal – kapal ini tertib menjalankan aturan. Seperti kapal yang tengelam harus segera di angkat dalam waktu 1×24 jam dan harus segera di singkirkan dari alur mengingat banyaknya penguna alur yang berkepentingan di sungai Batanghari ini.

Erfan juga mengatakan untuk sesegera mungkin melakukan pengawasan dengan memasang pos – pos jaga di setiap daerah yang dilalui kapal tongkang tersebut. Setiap pos wajib mengadakan pengecekan terhadap dokumen kapal tongkang dan crew agar tidak lagi adanya kecolongan kalau kapal yang berlayar ini tidak memenuhi syarat dan layak untuk berlayar atau di berangkatkan.

“Seperti kelengkapan dokumen kapal, dokumen tongkang dan dokumen crew, apakah semua memenuhi syarat untuk diterbitkan Persetujuan Surat Berlayar (PSB), mungkin lebih dari 50 % kapal yang berlayar di sungai Batanghari tidak mengunakan PSB boleh kita cros chek ke dishub bagian penerbitan PSB berarti kapal yang berlayar tersebut semua bermasalah. Baik itu kelengkapan dokumen kapal, tongkang, atau pun dokumen crew, berarti kapal yang tidak mempunyai PSB tersebut tidak menunaikan kewajibannya kepada negara membayar semua biaya administrasi angkutan di sungai. Dengan kasat mata kita melihat berapa banyak negara dirugikan dengan tidak diterapkan aturan sungai ini. Jikalau aturan ini ditegakkan kita bisa menilai dengan jumlah kapal yang hilir mudik mengunakan alur sungai Batanghari ini setiap hari lebih dari 20 kapal. Dengan begitu kita bisa juga menghitung berapa pendapatan daerah yang di hasilkan dari adanya kapal pengangkut batu bara di sungai Batanghari ini” ujarnya.

“Dan disini bukan cuma sebatas nilai pendapatan daerah saja , dengan diterapkan aturan ini setidaknya memperkecil resiko pelayaran di sungai ini, diantaranya paling tidak semua kapal diawaki dengan cukup dan semua awak kapal betul – betul mempunyai kecakapan pelaut dalam arti kata selain berpengalaman, mereka mempunyai pembekalan di saat mengambil sertifikat kompetensi, karena syarat menjadi pelaut itu memang mempunyai sertifikat kompetensi seperti buku pelaut, ANT dasar dan sebagainya, yang melalui semacam kursus yang di berikan kepada para ABK” tambah Erfan.

Erfan mengatakan begitu juga nahkodanya kerena kerja di kapal itu beda kapasitas ilmunya dengan supir mobil. Berkerja di laut harus mempunyai ilmu kecakapan di laut. Pelaut rata – rata bisa membawa mobil di darat tapi orang di darat tidak ada yang bisa membawa kapal di laut secara detilnya menguasai ilmu laut. Karena ini betul – betul ada sekolahnya, seperti SPM standar pelayaran minimal yang sederajat SMA.

Untuk ini kita pertegas kembali untuk pak Gubernur segera membuatkan perdanya untuk disampaikan dan dijalankan oleh penjabat yang berwenang di sungai yang masuk ranahnya dishub, Polairud, Angkatan Laut dan Syahbandar, segera menertibkan alur pelayaran sungai Batanghari ini sebelum banyak pihak yang dirugikan” tutupnya. (Red).

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas