
JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Satuan Polisi Pamong Praja kota jambi Kembali melakukan kegiatan penertiban Para pedagang liar di kawasan perkantoran kota jambi tepat nya di jalan Basuki rahmat, sebab banyak sekali aduan dari masyarakat dan Dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Jambi,
Arya Kamandanu kabid trantib pol pp kota jambi menjelaskan bahwasanya kegiatan penertiban PKL dengan terencana, terukur, terarah, tegas dan tuntas di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kota Baru , berdasarkan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL dan Peraturan Walikota Jambi nomor 28 tahun 2016 tentang teknis pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL. Jalan Basuki Rahmat merupakan lokasi dilarang untuk aktifitas PKL.( 20/05/24).

“Boleh saja dilaksanakannya aktifitas PKL apabila telah ditentukan oleh Pemerintah sebagai Lokasi PKL, contohnya di Jalan Zainir Havis dengan ketentuan yang berlaku” Tutur Arya.
Sebelum dilaksanakannya kegiatan penertiban PKL di Jalan Basuki Rahmat, sebelumnya telah dilaksanakan pendekatan preventif non yustisi (Teguran) namun pada saat penertiban adanya perlawanan dari Pedagang dan penyerangan dengan menggunakan senjata Tajam serta Lemparan Batu kepada Petugas sehingga mengakibatkan Korban Luka Personil Satpol PP akibat lemparan Batu.
selanjutnya PKL diamankan ke Polsek Jelutung dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kota Baru untuk diambil Keterangan bersama Personil Satpol PP. saat ini Perkara telah ditangani oleh Polsek Kota Baru Tutup Arya Kamandanu. ( red 002 )
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya