Jumat , Juni 12 2026
Home / Daerah / Kota Jambi / Kadis Kominfo Provinsi Sampaikan Peran Pemerintah dalam Melakukan Klasterisasi Stabilitas yang Kondusif saat Rakernis Bid Humas Polda Jambi

Kadis Kominfo Provinsi Sampaikan Peran Pemerintah dalam Melakukan Klasterisasi Stabilitas yang Kondusif saat Rakernis Bid Humas Polda Jambi

 

 

 

JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Bidang Humas Polda Jambi menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) tahun 2024 yang dibuka langsung Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. Edi Mardianto.

Rakernis yang dilaksanakan di Aula Lantai III gedung Siginjai Jambi ini juga turut dihadiri oleh para PJU Polda Jambi, Wakapolres/ta Jajaran, Pejabat PPID Satker Polda Jambi dan Kasi Humas jajaran Polres/ta Jambi.

Pada Rakernis Humas Tahun 2024 ini mengangkat tema “Humas Polri Yang Presisi Siap Mendukung Percepatan Transformasi Informasi Guna Terwujudnya Kamtibmas Yang Kondusif”.

 

Rakernis Bidang Humas Polda Jambi, Kadis Kominfo Provinsi Peran Pemerintah Dalam Melakukan Klasterisasi Stabilitas Kamtibmas Yang Kondusif

 

Selain itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis ( Rakernis ) Bidang Humas Polda Jambi tahun 2024 pada Kamis (30/5/2024) bertempat di Aula lantai III Gedung Siginjai Polda Jambi.

Dalam penyampaiannya Ariansyah mengatakan fungsi pemerintah dalam klasterisasi media yakni mengklasifikasikan dan mendata serta menghitung jumlah pemberitaan media yang bersifat membangun informasi Positif kepada Masyarakat, sebagai filter bagi pemerintah dalam bekerjasama dalam media.

Lanjut Ariansyah, selain itu klasterisasi media juga berfungsi untuk menakar kemampuan jurnalistik dalam menyampaikan informasi melalui pemberitaan yang disampaikan kepada Masyarakat. Memberi reward dan punishment kepada media.

Bermacam-macam layanan informasi publik Media Sosial, Media Elektronik, dan Media Cetak. Sementara untuk produk karya tulis berupa Berita (NEWS), Opini (VIEWS), Fakta dan Opini (FEATURE).

“Ada beberapa Produk jurnalistik yang mengganggu kamtibmas yaitu berita-berita hoax yang berisi ujaran kebencian (Hate Speech) dan politik identitas,” sambungnya.

Tidak hanya itu saja, kita juga sampaikan Dasar Hukum berdasarkan Undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, PP nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public serta Pergub jambi No 47 tahun 2020 tentang sotk dinas kominfo. (Tim/ind)

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas