Jumat , Mei 1 2026
Home / Daerah / Kota Jambi / Kota Jambi / Palsu Atau Tidaknya Ijazah Bukan Bawaslu Yang Putuskan : Tunggu Proses Hukum dan Putusan Pengadilan

Palsu Atau Tidaknya Ijazah Bukan Bawaslu Yang Putuskan : Tunggu Proses Hukum dan Putusan Pengadilan

 

JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Kritik dan bantahan tajam atau statemen Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman terkait tidak ditemukannya, dugaan pelanggaran atas penggunaan ijazah Palsu yang diduga digunakan oleh oknum Caleg Nasdem Kabupaten Muaro Jambi Terpilih.

Diketahui Ari Juniarman mengatakan Kepada Jamberita.com bahwa berdasarkan hasil penelusuran secara langsung ke Kampus STAI Indonesia pada Senin (08/07/2023) mengakui mengeluarkan ijazah milik caleg Kabupaten Muaro Jambi terpilih dari partai Nasdem inisial BTM.

Tambah Ari berdasarkan keterangan yang didapat diketahui bahwa Caleg terpilih dari partai Nasdem tesebut memang merupakan mahasiswa dari Yayasan Tersebut, dan melakukan prosesi wisuda pada tahun 2013.

 

 

Tanggapan Sekjen DPP LSM Mappan Selaku Pelapor :

Hadi Prabowo Sekjen DPP LSM Mappan sebagai pengadu membantah pernyataan Ari Juniarman yang dianggap ngawur dan tak berdasar apa lagi menyatakan tidak ditemukan pelanggaran.

“Menanggapi pernyataan Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi simpel saja, hanya perlu bertanya Kapan Mereka Melakukan Penulusuran, Lantas Apa dasar Mereka menyatakan tidak ditemukan pelanggaran” kata Hadi Prabowo.

Ditambahkan Hadi Prabowo “Seharusnya sebagai pejabat publik yang membidangi tentang pengawasan terkait pemilu baik Pilpres, Pilgub, Pilbup, dan Pileg harus mengklarifikasi saya sebagai pengadu, namun hal tersebut tidak dilakukan” ungkapnya.

Lebih lanjut Hadi Prabowo mengatakan”Bahkan laporan saya Tertanggal 3 Juni 2024 kepada Bawaslu itu diterima, namun pada tgl 05 Juni 2024, Bawaslu melalui Surat Pemberitahuan Hasil Laporan di jelaskan bahwa laporan tidak di registrasi dengan alasan Laporan Tindak Memenuhi Syarat formal karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan” bebernya.

“Jadi kayak mau lempar batu sembunyi tangan saja orang Bawaslu Provinsi, setalah kasus ini berproses hukum baru sibuk mau klarifikasi ke kampus dan nyatakan tidak ada pelanggaran, kemarin – kemarin kemana saja” Ujar Hadi Prabowo.

“Sekarang biarkan saja proses hukumnya berjalan, jangan intervensi proses hukum dengan opini – opini yang tidak jelas. Yang berhak membuktikan dan menyatakan ijazah tunggu saja nanti hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi. Bukan Bawaslu”

“Kalau memang alat bukti dak Keterangan saksi – saksi ahli dianggap cukup dan prosesnya sampai ke persidangan, dan amar putusan pengadilan mengatakan itu palsu baru benar dan memiliki kekuatan hukum. Kalau komisioner anggap saja ayam berkokok kafilah berlalu”

“Masih panjang prosesnya itu tidak segampang itu menyatakan itu tidak ditemukan pelanggaran, harus ada keterangan ahli dari kemendikti, ahli pidana, bukan seenaknya menyatakan itu tidak ada pelanggaran” Pungkas Hadi Prabowo. (Tim/ind)

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Ironi Presisi: Pintu Terkunci dari Dalam & Jurnalis Diusir Halus, Ada Apa di Ditreskrimsus Jambi?

JAMBI, 5 Maret 2026 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas