
JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Trotoar dan bahu jalan depan fresh mart yang berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Jambi Kota Jambi menjadi tempat parkir liar mobil pengunjung Fresh Mart, dari pantauan awak media, pelanggaran ini terjadi di trotoar di depan fress mart sebelah kiri Jalan dari arah Simpang Mayang menuju Simpang Kawat.
Mobil-mobil berbagai merek diparkir berjejer di depan fresh mart menyebabkan pejalan kaki kesulitan dan ruas jalan menjadi sempit untuk di lalui kendaraan sehingga sering menyebabkan kemacetan pun tak terhindarkan ketika mobil-mobil yang diparkir secara liar ini hendak keluar area tersebut.
Seperti yang disampaikan salah seorang pengendara Yani (30 Tahun) kepada Media ini, pada sabtu (5/4) dengan mengatakan “Parkir liar tersebut sangat mengganggu nian, perjalanan jadi tersendat, Mereka keluar dan masuk, lalu parkir seenaknya, diharapkan pihak terkait untuk segera melakukan penertiban agar tidak mengganggu pengguna jalan” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Diketahui bahwa aturan peruntukan trotoar dan bahu jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan).
Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, Melintas di trotoar dengan mengendarai motor merupakan pelanggaran hukum. Berjualan di trotoar dapat merusak fasilitas umum dan menimbulkan ketidaknyamanan.
Beberapa peraturan daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, mengatur larangan berjualan atau alih pungsi di trotoar seperti untuk tempat parkir dan lain lain.
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi trotoar dapat dikenai sanksi pidana Bahu jalan.(*/Tim)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya