Rabu , Juli 22 2026
Home / Berita Terkini / Mantan Bupati Syafrial Dihadirkan dalam Sidang Korupsi PT PSJ, Sidang Ditunda Pekan Depan

Mantan Bupati Syafrial Dihadirkan dalam Sidang Korupsi PT PSJ, Sidang Ditunda Pekan Depan

 

JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan tanpa izin oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PT PSJ) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (26/5). Perkara ini menyeret mantan Direktur sekaligus Komisaris PT PSJ, Sony Setiabudi Tjandrahusada sebagai terdakwa.

Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi penting, yakni Hairul, yang mengaku menjabat sebagai Direktur Operasional PT PSJ pada 2021–2023, serta mantan Bupati Tanjungjabung Barat dua periode, Syafrial.

Namun dalam keterangannya, Hairul banyak mengelak dengan alasan bahwa kasus korupsi penggarapan kawasan hutan tersebut terjadi jauh sebelum dirinya menjabat di perusahaan.

Sementara itu, Syafrial belum memberikan kesaksian secara resmi. Majelis Hakim memutuskan menunda sidang hingga Senin pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadapnya.

“Ya, salah satu perusahaan di Tanjungjabung Barat itu ada kena, menggarap hutan HP. Nah ini saya belum bisa memberikan keterangan, ditunda minggu depan,” ujar Syafrial usai persidangan.

Ketika ditanya mengenai nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp126 miliar akibat penggarapan kawasan hutan oleh PT PSJ sejak tahun 2003, Syafrial memilih irit komentar. Ia menegaskan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten hanya sebatas pemberian izin di dalam kawasan APL (Areal Penggunaan Lain), bukan di kawasan Hutan Produksi (HP).

“Saya tidak tahu, kami dari pemerintah Tanjungjabung Barat memberikan izin itu di dalam APL, bukan di dalam HP. Karena itu bukan tugas kami. Kalau soal kerugian, tanya kepada ahlinya seperti BPKP atau penuntut umum,” jelasnya.

Terdakwa Sony Setiabudi Tjandrahusada didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi Syafrial. (Tim/ind)

 

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas