
JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus narkotika kelas berat yang terbukti sebagai pengendali utama jaringan peredaran sabu di Kota Jambi. Putusan dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Jumat (1/8/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat berbahaya, merusak generasi muda, dan bertentangan dengan program nasional pemberantasan narkoba.
“Terdakwa adalah otak utama dari jaringan narkotika yang beroperasi di Kota Jambi. Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika yang menghancurkan masa depan bangsa,” tegas Majelis Hakim dalam pembacaan amar putusan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mengajukan empat lapis dakwaan terhadap Helen, Primair: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2), Lebih Subsidair: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Lebih-lebih Subsidair: Pasal 112 ayat (1).
Majelis menyatakan unsur dalam dakwaan primair terbukti secara sah dan meyakinkan. Helen tidak menunjukkan penyesalan dan bersikap berbelit-belit dalam persidangan. Tak satu pun hal yang meringankan hukuman terdakwa.
Kasus Helen merupakan bagian dari jaringan narkotika terorganisir, yang juga melibatkan dua pelaku lainnya, Harifani alias Ari Ambok, telah divonis 9 tahun penjara, dan Didin alias Diding bin Tamber, yang dituntut 18 tahun penjara (berkas terpisah).
Namun demikian, Helen dinilai sebagai penggerak utama, pengendali transaksi, dan otoritas tertinggi dalam jaringan tersebut. Karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup sebagai bentuk ketegasan hukum.
Helen saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Jambi. Sesuai ketentuan hukum, Majelis memberikan waktu 7 (tujuh) hari bagi Jaksa, terdakwa, maupun penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap terhadap putusan: menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Kejaksaan Tinggi Jambi memberikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang tegas dan berkeadilan. Perkara ini menunjukkan bahwa sistem peradilan tidak memberi ruang bagi bandar dan pengendali narkotika.
“Ini adalah pesan kuat bagi seluruh pelaku kejahatan narkotika: Tidak ada tempat bagi Anda di Tanah Air ini. Kami akan kejar, tangkap, dan tuntut sampai ke akar-akarnya,” tegas perwakilan Kejati Jambi.
Kejaksaan Tinggi Jambi akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman kehancuran.
TIM | IND
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya