Senin , Juli 27 2026
Home / Berita Terkini / AMUK Desak Kemenag Usut Dugaan Pungli di MAN 1 Bungo: Jangan Sembunyi di Balik Prosedur

AMUK Desak Kemenag Usut Dugaan Pungli di MAN 1 Bungo: Jangan Sembunyi di Balik Prosedur

 

JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, Senin (8/9/2025). Aksi ini merupakan bentuk penolakan keras terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bungo.

Massa aksi menilai, praktik pungutan yang dilakukan pihak sekolah telah mencederai prinsip transparansi, keadilan, dan aturan hukum yang jelas. Mereka menuntut agar Kemenag tidak hanya diam atau berkelit dengan alasan prosedur, melainkan berani membuka ruang evaluasi serius demi keadilan bagi masyarakat.

Dalam aksi tersebut, sempat terjadi ketegangan saat seorang oknum dari pihak Kemenag mencoba menegur massa dengan pernyataan, “Aksi silakan di luar, ini rumah orang.” Ucapan itu sempat memicu keributan kecil, namun situasi berhasil dikendalikan.

Aksi AMUK kemudian berujung pada hearing bersama Kepala Kanwil Kemenag Jambi, Drs. H. Mahbub Daryanto, M.Pd.I. Dalam pertemuan itu, Mahbub menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada regulasi yang ada dan tidak bisa melampaui batas kewenangan.

“Kalau hukumannya ringan, itu bisa kami tindaklanjuti. Tapi bila masuk kategori sedang hingga berat, misalnya sampai pencopotan jabatan, kewenangan itu berada di Inspektorat. Kami hanya bisa memproses sesuai aturan yang berlaku. Jadi kami serahkan kepada Inspektorat jika memang terbukti pelanggaran berat,” ujarnya.

 

 

Meski demikian, jawaban tersebut dianggap belum memuaskan. Muslim, perwakilan AMUK, menegaskan bahwa mereka tidak lagi ingin mengulang-ulang tuntutan yang sama. “Kami sudah serahkan laporan lengkap dalam aksi sebelumnya. Tidak perlu lagi kami menjelaskan panjang lebar. Yang kami tunggu sekarang adalah jawaban konkret: apa tindak lanjut Kemenag terhadap laporan yang sudah kami sampaikan?” tegasnya.

Sekretaris Jenderal AMUK, Randa, juga menyoroti soal pungutan yang dinilai tidak sesuai aturan. Ia menegaskan adanya pungutan pembangunan sebesar Rp250 ribu per tahun yang diberlakukan di MAN 1 Bungo. “Ini bukan iuran komite, tapi kebijakan langsung dari pihak sekolah. Kalau seperti ini, jelas bermasalah. Kami minta Kemenag berani mengusut dan memberikan kepastian hukum, bukan sekadar jawaban normatif,” katanya.

AMUK menegaskan, praktik pungutan seperti ini bertentangan dengan aturan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016, pungutan di sekolah negeri hanya sah apabila bersifat sukarela, tidak memaksa, serta memiliki dasar hukum yang jelas.

Jika Kemenag hanya bersembunyi di balik prosedur dan regulasi tanpa berani mengambil langkah tegas, maka kepercayaan publik terhadap lembaga ini akan semakin tergerus. Mereka menuntut transparansi, keberanian, serta ketegasan dari Kanwil Kemenag Jambi untuk memastikan dunia pendidikan bebas dari praktik pungli.

Ditemui Awak Media setelah selesai Hearing, AMUK menegaskan, mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kalau suara kami diabaikan, jangan salahkan masyarakat jika aksi berikutnya akan lebih besar dan lebih keras. Karena pendidikan itu hak rakyat, bukan lahan untuk diperas,” tutup Randa dengan lantang.

Indra Jaya

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas