Sabtu , Juni 6 2026
Home / Berita Terkini / “Ahli Waris Ratumas Saidah Prioritaskan Proses BPN, Pelaporan Pidana Sudiwan Dinarya Siaga.”

“Ahli Waris Ratumas Saidah Prioritaskan Proses BPN, Pelaporan Pidana Sudiwan Dinarya Siaga.”

JAMBI, 13 Oktober 2025 – Setelah sukses menggelar aksi unjuk rasa masif di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jambi pada Senin, 13 Oktober 2025, yang berujung pada komitmen Kanwil BPN untuk memproses pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) RS Mitra, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. bersama tim advokat ahli waris Almh. Ratumas Saidah mengambil langkah taktis yang mengejutkan: menunda pelaporan pidana terhadap Sdr. Sudiwan Dinarya ke Polda Jambi.

Keputusan strategis ini diambil setelah evaluasi mendalam oleh tim hukum ahli waris. Bukan berarti laporan dibatalkan, melainkan ditunda untuk sementara waktu dengan alasan yang kuat.

Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.H.I., selaku Kuasa Ahli Waris, menjelaskan alasan di balik langkah ini. “Saat ini, prioritas utama kami adalah pengembalian hak ahli waris yang telah 62 tahun dirampas. BPN telah berkomitmen untuk memproses pembatalan SHGB RS Mitra. Dalam proses administrasi di BPN, bukti pengakuan Sdr. Sudiwan Dinarya di hadapan notaris, yang secara sah menyatakan tanah tersebut adalah milik ahli waris, adalah bukti kunci terkuat kami. Ini adalah pengakuan langsung dari pihak yang menguasai objek sengketa,” tegas Habib Syukri.

“Kami memberikan kesempatan kepada BPN untuk bekerja secara profesional dan membuktikan integritasnya dengan menggunakan bukti pengakuan Sdr. Dinarya ini sebagai dasar utama pembatalan sertifikat,” lanjutnya.

Namun, Habib Syukri juga menegaskan bahwa ini bukanlah tanda kelemahan, melainkan strategi tekanan yang terukur.

“Kami tegaskan, draf Laporan Polisi terhadap Sdr. Sudiwan Dinarya atas dugaan tindak pidana keterangan palsu (Pasal 266 KUHP) sudah ada di tangan kami, lengkap dengan bukti-bukti yang tidak terbantahkan. Pintu penjara bagi Sdr. Dinarya saat ini TERBUKA LEBAR dan HANYA MENUNGGU SAATNYA! Jika ada satu langkah saja dari Sdr. Dinarya untuk mengingkari pengakuannya yang sudah dibuat secara resmi, detik itu juga laporan pidana itu akan kami masukkan ke Polda Jambi. Dia dipaksa memilih: jujur dan hadapi konsekuensi kehilangan tanah, atau ingkari dan hadapi konsekuensi pidana,” ancam Habib Syukri dengan nada serius.

Andrew Sihite, Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, menambahkan bahwa rakyat akan terus mengawasi kinerja BPN. “Kami akan memberikan waktu yang terukur bagi BPN untuk membuktikan komitmennya. Namun, jika dalam periode waktu tertentu tidak ada kemajuan signifikan atau jika ada indikasi permainan birokrasi, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda laporan pidana ini. Rakyat tidak akan mentolerir pengkhianatan keadilan berulang kali,” tegas Andrew.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. dan ahli waris berkomitmen untuk terus mengawal proses di BPN Provinsi Jambi dan BPN Kota Jambi. Mereka mendesak agar proses verifikasi dan pembatalan sertifikat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tanpa intervensi.

Narahubung Media:

Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.H.I. (0813.6628.5797)

Penulis :

Kang Maman – Andrew Sihite

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas