
JAMBI – 16 OKTOBER 2025 – Proses hukum terkait pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 220/Paal Lima atas nama PT. Mekar Dharma Medika (RS Mitra), yang berdiri di atas tanah warisan sah milik Almarhumah Ratumas Saidah binti Pangeran Kasim, kini memasuki babak krusial. Tim Kuasa Hukum ahli waris dari Kantor Hukum ABDURRAHMAN SAYUTI DAN REKAN menyatakan optimisme bahwa proses pembatalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan berjalan cepat dan tegas, menyusul terungkapnya seluruh fakta hukum di hadapan para pemangku kebijakan.
Setelah serangkaian proses hukum, audiensi dengan berbagai pihak, dan rapat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, tim kuasa hukum menilai bahwa BPN kini memiliki pemahaman yang utuh dan tidak terbantahkan mengenai cacat hukum fundamental yang melandasi terbitnya SHGB tersebut.
Analisis Hukum: Cacat Administrasi Berat dan Konsekuensi Pembatalan
Secara yuridis, SHGB RS Mitra Nomor 220/Paal Lima adalah produk hukum yang lahir dari proses yang cacat secara substansial. Akar permasalahannya terletak pada sertipikat induknya, yakni Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5634 atas nama Sudiwan Dinarya, yang telah terbukti diterbitkan berdasarkan warkah (dokumen asal-usul) palsu dan fiktif.
Fakta-fakta hukum yang tak terbantahkan meliputi:
- Pengakuan Pelaku: Sudiwan Dinarya, dalam surat pernyataan resmi di hadapan notaris, telah mengakui bahwa tanah tersebut adalah milik warisan Ratumas Saidah dan warkah yang digunakannya tidak benar.
- Pencabutan Tanda Tangan Saksi Kunci: Mantan pejabat Kelurahan Paal Lima, Sdr. Budiman, telah secara resmi mencabut tanda tangannya dari dokumen penguasaan fisik yang menjadi dasar penerbitan SHM tersebut, karena didasari oleh surat palsu.
- Dasar Hukum Pembatalan: Sesuai dengan Pasal 46 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, Hak Guna Bangunan dapat dihapus dengan cara dibatalkan apabila terdapat ‘cacat administrasi’, yang dalam kasus ini terbukti secara telak.
“Kami mengapresiasi bahwa baik Kanwil BPN Provinsi Jambi maupun BPN Kota Jambi kini telah memahami duduk perkara secara utuh dan komprehensif,” ujar Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H., C.L.A., selaku pimpinan tim kuasa hukum ahli waris.
“Fakta hukumnya sangat terang benderang: SHGB ini terbit dari SHM yang lahir dari warkah fiktif dan perbuatan melawan hukum. Ini adalah kasus cacat administrasi berat yang tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, tidak ada lagi ruang untuk keraguan atau penundaan. Setiap hari penundaan adalah perpanjangan ketidakpastian hukum yang merugikan klien kami dan mencederai wibawa institusi pertanahan. Kami mendesak BPN Kota Jambi untuk segera menjalankan kewenangannya, memeriksa kelengkapan yuridis yang sudah kami serahkan, dan segera menerbitkan surat keputusan pembatalan. Ini bukan lagi soal sengketa, ini soal penegakan supremasi hukum terhadap praktik mafia tanah.”
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh bukti yang diperlukan untuk proses pembatalan—mulai dari Putusan Pengadilan 1963, surat pernyataan Sudiwan Dinarya, surat pencabutan tanda tangan mantan Lurah telah diserahkan dan diterima oleh BPN.
Kini, bola sepenuhnya berada di tangan BPN Kota Jambi untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas mafia tanah dan memulihkan hak warga negara yang telah terbukti secara hukum. Para ahli waris dan tim kuasa hukum akan terus mengawal proses ini secara ketat untuk memastikan keadilan dapat segera ditegakkan.
Narahubung:
Kantor Hukum ABDURRAHMAN SAYUTI DAN REKAN Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H., C.L.A.
Penulis : Kang Maman – Andrew Sihite
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya