Kamis , Mei 7 2026
Home / Berita Terkini / LPKNI Laporkan Dugaan Pelanggaran Serius di Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi

LPKNI Laporkan Dugaan Pelanggaran Serius di Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi

 

JAMBIEKSPOSE.COM | MUARO JAMBI – Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) resmi melaporkan dugaan pelanggaran serius yang terjadi di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Laporan tersebut menyoroti berbagai aktivitas industri yang diduga melanggar aturan zonasi dan berpotensi merusak kelestarian kawasan bersejarah tersebut.

Dalam dokumen laporan yang diterima redaksi, LPKNI mengungkap adanya sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan cagar budaya tanpa kelengkapan izin usaha. Selain itu, terdapat pula dugaan perusahaan tertentu tidak memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku, serta indikasi adanya praktik koordinasi ilegal dalam proses perizinan.

LPKNI juga menyoroti maraknya alih fungsi lahan dan perluasan perkebunan sawit di area yang seharusnya menjadi zona perlindungan. Temuan lain yang disampaikan mencakup aktivitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batu bara, pergerakan alat berat, lalu lintas truk, hingga aktivitas jetty, kapal, dan tongkang yang berada di dalam atau dekat zona penyangga kawasan cagar budaya.

Salah satu temuan yang dinilai paling mencolok adalah keberadaan sebuah candi yang dipagari seng, serta dugaan adanya aktivitas terkait pertambangan batu bara di dalam area tersebut.

 

 

Menurut LPKNI, aktivitas industri di sekitar kawasan Muarajambi berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, di antaranya getaran alat berat yang dapat merusak struktur candi dan artefak bersejarah, erosi tanah yang mengancam kanal kuno dan lanskap situs, serta gangguan terhadap ekosistem lingkungan.

Selain itu, aktivitas tersebut dinilai dapat menyebabkan degradasi nilai historis dan budaya, sekaligus menurunkan kredibilitas pemerintah daerah dalam menjaga kawasan warisan budaya nasional.

LPKNI menyebut, berbagai aktivitas yang ditemukan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Beberapa pasal yang disorot antara lain Pasal 66 tentang larangan merusak cagar budaya, Pasal 67 tentang larangan memindahkan tanpa izin, serta Pasal 81 tentang larangan mengubah fungsi ruang situs cagar budaya.

Selain itu, terdapat pula ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 101, 104, 105, 108, 110, 111, dan 112 dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

LPKNI menilai temuan ini tidak hanya bertentangan dengan regulasi nasional, tetapi juga berpotensi melanggar standar pelestarian warisan budaya internasional.

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menegaskan bahwa Kawasan Cagar Budaya Muarajambi merupakan warisan budaya bernilai tinggi yang harus dilestarikan.

“Kawasan ini bukan sekadar situs arkeologi, tetapi juga memiliki nilai universal sebagai jejak peradaban dan pusat spiritual masa lampau,” kata Kurniadi dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti keterkaitan antara pelestarian cagar budaya dan perlindungan konsumen, terutama dalam pemanfaatan kawasan untuk pariwisata dan aktivitas ekonomi.

“Pemanfaatan kawasan cagar budaya harus tetap menjamin hak dan keselamatan konsumen, tanpa mengorbankan kelestarian warisan budaya,” ujarnya.

LPKNI meminta seluruh aktivitas industri yang dinilai melanggar ketentuan agar segera dihentikan dan dipindahkan. Selain itu, mereka juga mendorong peningkatan pengawasan lintas instansi serta pelibatan masyarakat dalam upaya perlindungan kawasan.

Kawasan Cagar Budaya Muarajambi memiliki luas sekitar 3.981 hektare dan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 259/M/2013. Kawasan ini berbatasan dengan Sungai Berembang dan Desa Danau Lamo di sebelah utara, Desa Teluk Jambu dan Dusun Mudo di timur, Desa Kemingking Dalam serta Desa Tebat Patah di selatan, dan Desa Danau Lamo serta Desa Baru di sebelah barat.

LPKNI turut menyampaikan laporan ini kepada sejumlah pihak, antara lain Presiden RI, ICOMOS, UNESCO, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kapolri.

TIM | IND✓

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas