Rabu , Juni 17 2026
Home / Headline News / Buntut Temuan Gagal Ginjal Pada Anak, Pemkot Jambi Larang Apotek dan Toko Obat Jual Obat Sirup

Buntut Temuan Gagal Ginjal Pada Anak, Pemkot Jambi Larang Apotek dan Toko Obat Jual Obat Sirup

Jambiekspose.com (Kota Jambi)- Mengenai peredaran obat sirup terkait gagal ginjal dihentikan sudah beredar. Dengan dikeluarkan nya Surat Edaran Walikota Jambi Nomor HKM.05/4211/DINKES 2022 tentang pembatasan penggunaan obat syrup bagi anak.

Surat Edaran itu guna mencegah meningkatnya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) di Kota Jambi.

Peningkatan kasus gangguan ginjal akut atau AKI secara tiba-tiba pada anak (mayoritas balita) terjadi di Indonesia, dengan angka kematian di atas 100 anak.

Kini para dokter akan terus hentikan resep kan obat dalam bentuk sirup kepada para pasien sampai hasil penelitian tentang kandungan berbahaya diputuskan.

Untuk itu diimbau kepada masyarakat, waspada jika anak terutama usia di bawah 6 tahun mengalami penurunan volume atau frekuensi urin (air seni/kencing) atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam.

 

Kedua orang tua dengan anak terutama balita untuk tidak memberikan obat bebas tanpa resep nakes terutama dalam bentuk sirup kepada anak.

Yang terakhir jika mengalami keluhan, segera berobat dan konsultasi kepada tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat.

(Indra jaya)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas