
Jambiekspose.com (Jambi)- Tiga perampok uang ratusan juta rupiah dengan modus memecahkan kaca mobil berhasil diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Para pelaku terpaksa dilakukan tindakan dan dilumpuhkan karena melawan saat hendak diringkus petugas.
Ketiga pelaku berasal dari Sumatera selatan, Ketiga tersangka tersebut bernama Edi Junaidi (30), Fuad (48) dan Harun Usman (53).
Para tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Rabu (25/1/2023) kemarin.
Mereka ditangkap, setelah nekat mencuri uang nasabah bank, senilai Rp. 325 juta, dari dalam sebuah mobil Carry Pick Up, di wilayah Sekernan, Muaro Jambi, pada 6 Januari 2023 lalu.

Pada 6 Januari 2023 lalu, Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan rekaman CCTV dari salah satu korban yang sedang mengambil uang di salah satu bank yang kemudian setelah meninggalkan bank tersebut, korban berhenti di salah satu tempat untuk berbelanja.
“Saat korban lengah, para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan modus memecahkan kaca mobil milik korban dan langsung mengambil uang milik korban sebesar Rp 325 juta,” Jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.

Hasil pemeriksaan sementara, diketahui, pelaku Harun Usman merupakan residivis, dan pelaku pencurian internasional atau lintas negara. Usman juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian, dengan modus serupa di Singapura, dan juga sempat mendekam di penjara.
“Ya, ini satu pelaku residivis dan pernah dipenjara di negara Singapura,” kata Andri, saat pres rilis di Mapolda Jambi, pada Kamis (26/1/2023).
“Para pelaku sudah melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat,” ujarnya.
“Kita sedang identifikasi uangnya itu kemana saja. Dari keterangannya, uang itu dipergunakan untuk membeli beberapa barang dan membayar hutang,” Ucap Andri.
Dari ketiga wilayah di Provinsi Jambi tersebut, terhitung kerugiannya mencapai kisaran Rp 567 juta.
Atas perbuatannya para Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun kurungan.
(Indra jaya)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya