
JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI –Sengketa pembagian warisan masih marak terjadi di Kota Jambi. Bahkan banyak terjadi perselisihan pembagian harta yang melibatkan kakak dan adik kandung. Seperti Kasus sengketa harta warisan antara Eddy Gunawan alias Kimlay dan Henri Gunawan.
Ironisnya, saat Eddy Gunawan hendak masuk ke rumah peninggalan orang tuanya atau bengkel Usaha jaya, lagi-lagi Eddy tidak bisa masuk kedalam rumah peninggalan orang tua nya tersebut, Sabtu (20/4)2024).
Tentu saja hal itu membuat Eddy kesal, mengingat Eddy mempunyai kerinduan untuk masuk ke rumah peninggalan orang tuanya tersebut.
Karena sebelum putusan MA (-+ 2 tahun) Eddy Gunawan sebagai kakak kandung dari Henri Gunawan tidak pernah memperbolehkan masuk ke rumah tersebut. tentunya sikap adik kandung dari Eddy Gunawan ini sangat mengiris hati sang kakak.

Terlebih, Eddy hanya ingin bicara dari hati ke hati dengan adik kandungnya Henri Gunawan agar tidak lagi saling berselisih tidak lagi terjadi keributan. Namun tetap saja Eddy tidak bisa masuk ke rumah orang tuanya.
Atas sikap dan perlakuan Henri, membuat Eddy Gunawan marah dan geram dan memutuskan membuat tenda dan hendak tidur di pekarangan rumah tersebut pada malam itu juga sampai di perbolehkan masuk.
Kepada Awak Media, Eddy Gunawan membeberkan “Saya kesal, putusan dari Mahkamah Agung sudah mutlak, Hasil dari pengadilan sudah INKRACHT, Putusan MA dibagi 3 oleh PN Jambi, warisan dibagi 3, tentunya saya berhak dong untuk masuk ke rumah itu juga ini kenapa saya di perlakukan seperti ini. Jelas-jelas waktu sidang lalu Kasasi dan Putusan MA juga dbagi 3” ujarnya
“Saya hanya ingin masuk dan tidur di dalam, karen rumah ini juga hak saya” tegas Eddy Gunawan.
Karna kegiatan pasang tenda membikin Henri Gunawan resah akhirnya tepat pukul 23:00 WIB, Henri Gunawan menelpon satuan dari Polresta Jambi untuk datang ke rumah peninggalan orang tuanya tersebut.
Selang beberapa waktu datang lah anak dari Henri Gunawan beserta istrinya dan sempat terjadi keributan cekcok mulut antara Eddy Gunawan dan anak istri Eddy Gunawan yang di lerai oleh pihak dari satuan kepolisian Polresta Jambi Bripka Zainal.

Eddy Gunawan berhasil masuk ke rumah tersebut dan melakukan mediasi, sempat terjadi perselisihan kembali karna Eddy tetap tidak boleh tidur di rumah itu. Dia meminta kamar pun tak boleh sedangkan dulu pernah terjadi kesepakatan Eddy Gunawan di beri kamar satu tapi nyatanya kamar yang dulu pernah di berikan di ambil kembali dan di jadikan kamar anak dari Henri Gunawan.
Saat Eddy naik ke atas dan mencoba membuka kunci dengan kunci yang pernah dia buat ternyata kunci sudah di ganti.
Akhirnya Eddy Gunawan mengikuti alur dari pertemuan tersebut dan mengalah dengan ketentuan Eddy Gunawan bisa bebas untuk masuk ke rumah itu dan walau pun tidak di berikan kamar oleh adik kandungnya karna dengan alasan takut terjadi keributan.
Eddy Gunawan akan tetap memperjuangkan hak nya sebagai mana ketentuan dari MA kalau seluruh aset peninggalan tersebut di bagi 3 ,maka kegiatan membentang tenda di depan rumah orang tuanya di bubarkan dan Senin Eddy Gunawan akan melakukan pengecekan seluruh aset peninggalan orang tuanya.
Sonia Benzola
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya