Minggu , Mei 3 2026
Home / Berita Terkini / Diduga, Beberapa Mini Market di Kota Jambi Gunakan Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Tempat Parkir, Kerap Picu Kemacetan 

Diduga, Beberapa Mini Market di Kota Jambi Gunakan Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Tempat Parkir, Kerap Picu Kemacetan 

 

JAMBIEKSPOSE.COM | KOTA JAMBI — Mencermati keberadaan beberapa cabang minimarket Fresh Mart dan Fresh Star di Kota Jambi yang tidak memiliki area parkir resmi, seperti di Simpang Tugu Juang, Lebak Bandung dan Fresh Star Paal 6 Kota Baru, yang mana diduga Fresh Mart dan Fresh Star tersebut dengan tidak memiliki lahan parkir yang memadai.

Berakibat mengganggu ketertiban umum seperti Trotoar dan Bahu Jalan menjadi lahan parkir liar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, khusus untuk Fresh Mart yang berlokasi di Tugu Juang diduga telah merubah dan alih fungsi saluran air yang sudah ditutup permanen di bawah trotoar tersebut sudah dijadikan untuk lahan parkir.

Kemacetan sering terjadi pada jam-jam sibuk, seperti jam istirahat kantor, jam pulang kantor, hingga malam hari yang padat pengendara dan kerap menimbulkan kemacetan. Salah satunya Trotoar dan bahu jalan depan fresh mart yang berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Jambi Kota Jambi

Pasalnya di lokasi tersebut sering menimbulkan keluhan masyarakat. Dari sejumlah laporan masyarakat, kepadatan lalu lintas diduga disebabkan lahan parkir yang menggunakan sebagian bahu jalan.

 

 

Menyikapi keluhan tersebut, Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menyoroti sejumlah Mini Market tersebut.

Saat ditemui Awak Media, Ketua AMUK, Husnan menyampaikan beberapa tuntutan “Meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi sebagai pemberi izin usaha di Kota Jambi segera meninjau ulang izin usaha Fresh Mart dan Fresh Star tersebut.” Tegasnya. Sabtu (19/4/2024).

“Kita minta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi untuk segera panggil pengusaha Fresh Mart dan Fresh Star tersebut dan segera cek perizinan terkait parkir liar yang ada di beberapa cabang Fresh Mart dan Fresh Star di Kota Jambi.” ujar Husnan.

“Kami para Aktivis AMUK meminta kepada Bapak Walikota Jambi untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha Fresh Mart dan Fresh Star yang bila mana ada ketidakberesan dalam perizinan segera tutup permanen Fresh Mart  dan Fresh Star tersebut dan segera meninjau semua persoalan perizinan Fresh Mart dan Fresh Star baik itu perizinan usaha, Amdal dan perparkiran.” Tambahnya lagi.

Menurutnya, ini menjadi masukan bagi Dishub Kota Jambi, yang akan mempertimbangkan kenyamanan pengguna jalan sebelum memutuskan untuk menetapkan badan jalan sebagai titik parkir dan Meminta Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi untuk segera menertibkan parkir-Parkir liar di Fresh Mart Simpang Tugu Juang, Fresh Mart Lebak Bandung dan Fresh Star Pall 6 Kota Jambi yang diduga tidak mengantongi izin dari Dishub Kota Jambi.

Patut diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir di trotoar merupakan pelanggaran hukum. Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa denda atau atau pidana dan tindakan hukum lainnya. (Tim/ind)

 

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas