
JAMBI, 15 Juli 2025 – Mayoritas pengurus cabang Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI) di tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi secara resmi menyuarakan mosi tidak percaya dan mendesak digelarnya Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub). Langkah ini diambil sebagai puncak dari krisis kepercayaan terhadap tata kelola organisasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Pengprov PERPANI Jambi saat ini.
Menanggapi situasi ini, Ketua PERPANI Kota Jambi, Ahmad Farhan Habibi, tampil sebagai suara yang menyerukan penegakan aturan organisasi demi menyelamatkan marwah organisasi dan masa depan para atlet.
“Gerakan ini lahir dari sebuah keprihatinan yang mendalam, bukan ambisi personal. Ketika sebuah organisasi kehilangan arah, komunikasi internal macet, dan program pembinaan yang menjadi jantungnya berhenti berdetak, kita tidak bisa hanya diam,” ujar Ahmad Farhan Habibi di Jambi, Jumat (11/7/2025). “Kami melihat ada masalah fundamental dalam tata kelola yang berdampak langsung pada atlet dan semangat insan panahan di Jambi.”
Dengan tenang namun tegas, Habibi menguraikan beberapa persoalan krusial yang mendasari desakan Musprovlub ini:
“Pasca-PON 2024, seharusnya ada evaluasi menyeluruh sebagai bentuk pertanggungjawaban prestasi, namun forum itu tidak pernah ada. Ajakan untuk berdialog dan rapat dari para pengurus diabaikan. Ini menunjukkan adanya kebuntuan dalam fungsi koordinasi yang seharusnya dijalankan oleh seorang pimpinan,” jelasnya.
Lebih jauh, Habibi menyoroti masalah transparansi yang menjadi preseden buruk bagi pembinaan. “Proses seleksi atlet untuk Kejurnas tahun ini menjadi pertanyaan besar. Dilakukan secara tertutup, tanpa kriteria yang jelas, dan hasilnya kita lihat sendiri, prestasi tidak maksimal. Hal ini mencederai prinsip keadilan dan sportifitas. Selain itu, kami juga mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran. Seluruh pengurus berhak tahu bagaimana sumber daya organisasi digunakan, karena ini adalah amanat Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 30 mengenai asas keterbukaan.”
Habibi menegaskan bahwa desakan untuk Musprovlub bukanlah langkah ilegal, melainkan sebuah hak konstitusional yang dijamin oleh aturan main organisasi.
“Langkah kami terukur dan memiliki dasar hukum yang kuat.
AD PERPANI Pasal 35 dan ART Pasal 23 memberikan hak kepada anggota untuk meminta Musprovlub jika didukung oleh minimal 2/3 (dua per tiga) Pengkab/Pengkot. Saat ini, dukungan datang dari 8 dari 11 Pengkab/Pengkot yang sah. Syarat ini telah terpenuhi, bahkan terlampaui. Jadi, ini adalah mekanisme resmi untuk mencari solusi, bukan untuk menciptakan perpecahan,” tegasnya.
Surat permohonan resmi untuk Musprovlub ini diketahui telah dikirimkan ke Pengurus Besar (PB) PERPANI dan KONI Provinsi Jambi untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap semua pihak, terutama pimpinan saat ini, dapat menghormati aturan yang telah kita sepakati bersama. Mari kita selesaikan ini secara dewasa melalui forum yang bermartabat,” tutup Habibi. “Tujuan akhir kita bersama adalah satu: mengembalikan PERPANI Jambi menjadi rumah yang nyaman, profesional, dan transparan bagi para atlet untuk tumbuh dan meraih prestasi tertinggi.”
Penulis :
Kang Maman – Andrew Sihite
0816.3278.9500
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya