
JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (21/7/2025) lalu.
Laporan yang disampaikan secara tertulis tersebut memuat dua proyek yang diduga bermasalah dengan total anggaran sebesar Rp 2,12 miliar. AMUK menyebut bahwa pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
Dua Proyek yang Dilaporkan :
Pertama, proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Paket II di Jalan Payo Gedang Desa Sungai Lilin – Jalan Sungai Lilin (lanjutan) yang dilaksanakan oleh CV Grand Indo Mandiri. Proyek ini berdasarkan kontrak Nomor: 044/K/BM-PUPR/BUNGO/2024 tertanggal 1 November 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,34 miliar dan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Kedua, proyek Perkerasan Jalan Samping PDAM Bungo yang dikerjakan oleh CV Sinar Abadi. Nilai kontrak proyek ini sebesar Rp 783,55 juta dengan durasi pelaksanaan 60 hari kalender, sesuai kontrak Nomor: 045/K/BM-PUPR/BUNGO/2024.
AMUK menilai proyek tersebut tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat karena dibangun di wilayah yang tidak terdapat permukiman atau kebun warga.
Diduga Untuk Kepentingan Pribadi
AMUK menduga proyek jalan tersebut dibangun untuk mempermudah akses menuju lahan milik salah satu mantan Bupati Bungo periode 2016–2021. “Ada indikasi proyek ini dipaksakan untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan umum,” kata Randa dalam keterangannya.
Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini antara lain:
- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bungo,
- Kepala Bidang Bina Marga,
- PPTK,
- Direktur pelaksana proyek.
Desakan dan Tuntutan
Dalam laporannya, AMUK mendesak Kejati Jambi untuk :
- Segera memanggil dan memeriksa pejabat Dinas PUPR dan kontraktor pelaksana proyek.
- Memeriksa konsultan perencanaan dan pengawas proyek yang diduga lalai.
- Membentuk tim audit dan investigasi untuk mengecek langsung kondisi proyek di lapangan.
Koordinator Aksi, Randa Putra Merangin, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa aksi lanjutan akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut.
“Insya Allah aksi lanjutan akan kita gelar pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis, tanggal 29, 30, dan 31 Juli 2025. Lokasinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan juga di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi,” ujarnya.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bersikap profesional dan objektif dalam menindaklanjuti laporan ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Randa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Bungo maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.
TIM | IND
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya