Kamis , April 30 2026
Home / Berita Terkini / JPU Tuntut Helen Hukuman Mati, Maiful Efendi : Negara Harus Lindungi Generasi dari Narkoba

JPU Tuntut Helen Hukuman Mati, Maiful Efendi : Negara Harus Lindungi Generasi dari Narkoba

 

JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025).

Dalam persidangan, JPU menyebut Helen sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Jambi. Tuntutan pidana mati dijatuhkan karena jaksa menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan dari terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Helen didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar yang dilakukan secara terorganisir.

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa berperan aktif sebagai pengendali jaringan narkotika. Karena itu, kami menuntut pidana mati terhadap yang bersangkutan,” ujar JPU dalam persidangan.

Saat ini, Helen ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jambi sambil menunggu proses hukum lanjutan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

Narkotika sebagai Kejahatan Luar Biasa

Tuntutan pidana mati terhadap Helen kembali mengangkat perdebatan publik mengenai relevansi hukuman mati di Indonesia, terutama dalam kasus narkotika yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa dan berdampak sistemik.

Praktisi hukum dan pengacara senior di Kota Jambi, Maiful Efendi, SH, MH, menyatakan bahwa hukuman mati dalam kasus narkotika memiliki landasan hukum yang jelas dan telah lama diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

“Hukuman mati memang ada dasar hukumnya di Indonesia. Itu diatur dalam KUHP, UU Narkotika, dan UU Terorisme. Dan narkotika adalah bagian dari **kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” ujar Maiful saat dihubungi Jambiekspose.com, Jumat (25/7/2025).

Menurut Maiful, negara harus bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, karena dampaknya tidak hanya menyasar individu, tetapi juga merusak tatanan sosial dan keamanan nasional.

“Negara memberikan ancaman pidana mati untuk kasus-kasus berat seperti ini karena dampaknya merusak generasi bangsa. Peredaran narkoba tidak hanya menghancurkan individu, tetapi juga sosial, ekonomi, dan stabilitas nasional,” ujarnya.

Maiful menegaskan, selama peredaran narkoba masih berlangsung secara masif, terstruktur, dan terorganisir, maka pendekatan hukum pun harus dilakukan secara tegas dan berkeadilan.

“Selama peredaran narkoba masih masif dan terorganisir, maka hukuman maksimal seperti pidana mati harus tetap menjadi opsi bagi penegak hukum. Ini bukan semata-mata soal pembalasan, tapi soal perlindungan terhadap keselamatan publik secara luas,” tegasnya.

Dasar Hukum Hukuman Mati di Indonesia

Hukuman mati masih diakui dalam sistem hukum Indonesia dan merupakan bagian dari jenis-jenis pidana yang sah. Adapun ketentuan yang mengaturnya antara lain:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  • Pasal 10: Jenis pidana, termasuk pidana mati.
  • Pasal 340: Pembunuhan berencana, diancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114 ayat (2): Pelaku peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar dapat diancam pidana mati.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme: Mengatur pidana mati bagi pelaku tindak pidana terorisme tertentu.

Meskipun demikian, penerapan hukuman mati di Indonesia masih menjadi polemik, khususnya dari sisi hak asasi manusia (HAM). Sejumlah lembaga dan aktivis HAM terus mendorong moratorium atau penghentian sementara eksekusi mati. Namun pemerintah hingga kini tetap mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan tertentu yang dinilai berat dan berbahaya bagi masyarakat luas.

Agenda Sidang Berikutnya : Pembacaan Pledoi

Sementara itu, kuasa hukum Helen  dijadwalkan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan pada 31 Juli 2025 mendatang.

Publik menanti apakah pembelaan dari pihak terdakwa dapat meyakinkan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis lebih ringan. Putusan akhir dalam perkara ini diperkirakan akan dibacakan pada awal Agustus 2025.

Kasus Helen Dian Krisnawati menjadi sorotan karena menyentuh isu penting dalam penegakan hukum, yakni perang terhadap narkotika dan batasan pidana mati dalam negara hukum demokratis.

TIM |IND

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas