
Oleh: Kang Maman (Jurnalis Muda)
JAMBI, 13 Agustus 2025 – Apa yang tampak di permukaan sebagai sekadar riak-riak konflik internal di tubuh Pengurus Provinsi Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI) Jambi, sesungguhnya adalah puncak dari gunung es masalah yang jauh lebih dalam dan membusuk. Penelusuran dan wawancara mendalam yang saya lakukan selama beberapa hari terakhir dengan berbagai pihak—baik dari kubu yang “diberhentikan” maupun dari lingkaran Ketua Umum—mengungkap sebuah potret buram tentang arogansi kekuasaan, dugaan skandal finansial, dan sebuah brutalisme organisasi yang menjadikan AD/ART sebagai pajangan tak bermakna.
Cerita ini bukanlah tentang perebutan kekuasaan biasa. Ini adalah kisah tentang bagaimana sebuah organisasi olahraga yang seharusnya menjadi kawah candradimuka para atlet, justru terperosok ke dalam kubangan masalah tata kelola yang serius, dengan para atlet sebagai korban utamanya.
Akar Masalah: Stagnasi Dua Tahun dan Janji yang Menguap
Konflik ini tidak lahir dalam semalam. Dari perbincangan saya dengan beberapa pengurus senior, termasuk H. Muhammad Nuh (Ketua Harian yang diberhentikan), terungkap bahwa api sudah membara sejak lama. “Selama dua tahun terakhir, organisasi ini berjalan tanpa nahkoda yang jelas,” ujar seorang sumber internal.
Faktanya, Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov), forum vital untuk merumuskan program tahunan, tidak pernah sekalipun diadakan dalam dua tahun terakhir. Evaluasi kritis pasca-kegagalan di PON 2024 juga lenyap ditelan kebisuan. Janji Ketua Umum Heri Yanto untuk mundur jika gagal di PON pun menguap begitu saja. Inilah akumulasi kekecewaan yang akhirnya meledak menjadi “mosi tidak percaya” yang didukung oleh 8 dari 11 Pengkab/Pengkot.
“Kami sudah mencoba jalur internal berulang kali, mengajak rapat dan berdiskusi, tapi selalu bertemu tembok,” ungkap Zulhendri, S.H., M.H., Wakil Ketua II yang juga menjadi korban pemecatan.
Manuver Balasan: SK Cacat Hukum dan Pembelaan Ganjil
Ledakan mosi tidak percaya itu dijawab Heri Yanto dengan sebuah manuver yang mengejutkan: SK Pemberhentian Sementara No. 028. Namun, saat saya telaah lebih dalam, SK ini adalah sebuah kejanggalan fatal.
Penyelidikan saya terhadap Anggaran Rumah Tangga (ART) PERPANI 2024 menemukan bahwa Pasal 12 secara eksplisit dan tanpa pengecualian mewajibkan setiap pemberhentian pengurus harus diputuskan melalui Rapat Khusus Unsur Pimpinan. Ketika saya mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak Ketua Umum, jawaban yang didapat dari Kabid Anggaran, Rezi Try Alfiansyah, hanya berupa pernyataan normatif dan tantangan balik untuk “membaca AD/ART”, tanpa bisa menunjukkan satu pun bukti adanya Rapat Khusus tersebut. Ini adalah sebuah pengakuan implisit bahwa prosedur tersebut memang telah dilompati.
Titik Terang Investigasi: Skandal Dana Hibah Rp 100 Juta
Di tengah kabut konflik inilah, tim saya menemukan titik terang yang mengungkap motif sesungguhnya di balik kekisruhan ini. Ini bukan lagi soal arogansi, tapi soal uang.
Saya mendapatkan salinan bukti transfer (Nota Debet) tertanggal 19 Juni 2024, yang menunjukkan dana hibah dari KONI Jambi sebesar Rp 100.000.000 telah masuk ke rekening PERPANI Provinsi untuk tujuan pembinaan cabor. Namun, berbagai sumber yang saya wawancarai, termasuk pengurus dan perwakilan atlet, mengonfirmasi bahwa dana tersebut tidak pernah turun sesuai peruntukannya.
Fakta paling mengejutkan datang dari sebuah bukti percakapan digital yang telah saya verifikasi kebenarannya. Dalam percakapan tersebut, Ketua Umum Heri Yanto mengakui secara langsung bahwa dirinya secara pribadi bertanggung jawab penuh atas “masalah duit pembinaan” tersebut.
“Bom waktu lainnya adalah mundurnya Bendahara Pengprov,” ungkap H. Muhammad Nuh. “Sumber kami mengatakan ia mundur karena tidak mau terlibat dalam penggunaan dana yang tidak bisa ia pertanggungjawabkan dan khawatir akan konsekuensi hukumnya. Ini adalah sinyal bahaya yang tidak bisa diabaikan.”
Analisis Hukum: Dari Pelanggaran Internal ke Ancaman Pidana
Sebagai jurnalis yang terikat pada etika dan fakta, saya wajib memaparkan ini secara terang. Masalah ini memiliki dua dimensi hukum yang berbeda:
- Hukum Organisasi (AD/ART): SK Pemberhentian itu jelas cacat hukum karena melanggar ART Pasal 12. Pihak Ketua Umum yang menantang lawannya untuk membaca AD/ART justru terbukti menjadi pihak yang paling tidak paham atau sengaja mengabaikan aturan mainnya sendiri.
- Hukum Pidana Negara: Di sinilah letak kengeriannya. Dana hibah dari KONI adalah uang negara. Menurut UU Tipikor No. 20 Tahun 2001, menyalahgunakan wewenang jabatan untuk memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara (seperti pada Pasal 2 & 3), diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun hingga SEUMUR HIDUP.
Ini bukan lagi sengketa internal. Ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang menanti untuk diusut.
Kesimpulan:
Konflik PERPANI Jambi adalah sebuah studi kasus tragis tentang bagaimana sebuah organisasi olahraga bisa dirusak oleh tata kelola yang buruk. Pemecatan 8 pengurus kritis tampak jelas bukan sebagai upaya penyelamatan organisasi, melainkan upaya brutal untuk mengubur dugaan skandal finansial.
Sudah saatnya pihak-pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi, seperti PB PERPANI, KONI, bahkan Aparat Penegak Hukum, untuk tidak lagi memandang ini sebagai masalah internal. Ada hak atlet yang terampas, ada uang rakyat yang diduga diselewengkan, dan ada konstitusi organisasi yang diinjak-injak. Jika dibiarkan, maka yang kita saksikan bukanlah kemajuan prestasi, melainkan kematian sebuah cabang olahraga di Jambi.
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya