Sabtu , Mei 2 2026
Home / Berita Terkini / KASUS SPAM “MANGKRAK” DI MEJA JAKSA? L.I.M.B.A.H Siapkan Laporan ke JAMWAS, Endus Aroma “Masuk Angin” Lindungi Kerabat Penguasa

KASUS SPAM “MANGKRAK” DI MEJA JAKSA? L.I.M.B.A.H Siapkan Laporan ke JAMWAS, Endus Aroma “Masuk Angin” Lindungi Kerabat Penguasa

JAMBI, 1 FEBRUARI 2026 – Lambatnya respons Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam menangani laporan dugaan korupsi SPAM Dinas PUPR Sungai Penuh mulai memantik kecurigaan publik. DPD L.I.M.B.A.H menilai, “diam”-nya korps Adhyaksa ini tidak wajar mengingat bukti permulaan yang diserahkan sudah sangat terang benderang (Inkracht secara visual).

Ketua DPD L.I.M.B.A.H, Martias, secara terbuka mempertanyakan integritas penyidik. Ia mencurigai adanya “Tangan Tak Terlihat” (The Invisible Hand) di internal Kejati yang sengaja menahan laju kasus ini agar tidak menyentuh otak pelaku sebenarnya.

“Kami bertanya kepada Pak Kajati: Berkas kami ini sedang dipelajari, atau sedang ‘disandera’? Bukti pipa tidak sesuai spesifikasi sudah ada, bukti pungli ada, pemasangan meteran di pematang sawah ada, saksi ada. Tapi kenapa sampai hari ini belum ada satu pun surat panggilan? Jangan sampai publik berasumsi bahwa hukum di Jambi tumpul karena pelakunya diduga kerabat penguasa berinisial ‘BW’,” ujar Martias tegas, Minggu (1/2).

Martias mengingatkan, penundaan penanganan perkara (Undue Delay) tanpa alasan hukum yang jelas adalah bentuk Maladministrasi dan potensi pelanggaran kode etik Jaksa.

 

Habis kesabaran menunggu, L.I.M.B.A.H mengambil langkah taktis. Martias menegaskan pihaknya sedang menyusun laporan resmi ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) dan Komisi Kejaksaan (KOMJAK) di Jakarta.

“Jika dalam minggu ini tidak ada progres signifikan, kami anggap Kejati Jambi ‘Masuk Angin’. Maka, kami terpaksa melangkahi kewenangan daerah. Kami akan minta JAMWAS turun ke Jambi untuk memeriksa: Siapa oknum jaksa yang lacinya dipakai untuk menyembunyikan berkas SPAM ini?” ancamnya.

 

Namun, L.I.M.B.A.H masih menaruh harapan pada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Martias menantang Kajati untuk membuktikan bahwa institusinya steril dari intervensi kontraktor nakal.

“Ini ujian bagi Pak Kajati. Bersihkan ‘duri dalam daging’ di kantor Bapak. Jangan biarkan marwah Kejaksaan dirusak oleh satu-dua oknum yang diduga main mata dengan kontraktor. Tunjukkan taring Adhyaksa, jangan mau dikendalikan oleh remote control penguasa lokal,” tandas Martias.

Sebagai simbol peringatan, L.I.M.B.A.H berencana mengirimkan “Obat Anti Masuk Angin” ke kantor Kejati jika panggilan saksi tak kunjung terbit.

 

KONTAK NARASUMBER: MARTIAS

Ketua DPD Perkumpulan L.I.M.B.A.H (0838-9661-6761)

Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman

DISCLAIMER & SANGGAHAN HUKUM (LEGAL NOTICE)

(Wajib Dimuat Sebagai Bagian Tak Terpisahkan dari Berita Ini)

  1. DASAR HUKUM KONTROL SOSIAL: Penyampaian pendapat dan kritik dalam rilis ini merupakan perwujudan Hak Peran Serta Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dijamin dan dilindungi oleh:
    • Pasal 28E UUD 1945 (Kebebasan Berpendapat).
    • Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tipikor).
    • PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat.
  2. KONTEKS PERTANYAAN PUBLIK (BUKAN TUDUHAN): Narasi mengenai “Mangkrak”, “Disandera”, atau “Masuk Angin” adalah bentuk Pertanyaan Publik dan Kritik Kinerja terhadap lambatnya proses hukum (Undue Delay), dan BUKAN merupakan tuduhan tindak pidana definitif terhadap individu tertentu. Penggunaan istilah tersebut adalah majas satir untuk mendorong percepatan kinerja birokrasi penegakan hukum.
  3. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH: Penyebutan “Oknum”, “Invisible Hand”, atau inisial “BW” didasarkan pada indikasi dan informasi awal (Preliminary Evidence) yang dimiliki pelapor. Seluruh pihak yang dimaksud tetap memiliki hak konstitusional untuk dianggap tidak bersalah (Presumption of Innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
  4. PERLINDUNGAN SUMBER: L.I.M.B.A.H merahasiakan identitas sumber informasi internal sesuai dengan standar perlindungan Whistleblower untuk mencegah intimidasi, namun siap membuka data tersebut kepada lembaga pengawas resmi (JAMWAS/KOMJAK) jika diperlukan dalam proses pemeriksaan etik.
  5. HAK JAWAB & KOREKSI: Redaksi dan Narasumber membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Institusi Kejaksaan Tinggi Jambi atau pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan data sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas