
JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Sengketa lahan antara warga dan perusahaan pengembang kembali mencuat di Kota Jambi. Sejumlah warga melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Sena Neranda dan Rekan melayangkan somasi terhadap PT Niaga Guna Kencana (NGK) atas dugaan penguasaan lahan seluas sekitar 3 hektare secara sepihak.
Lahan yang menjadi objek sengketa berada di RT 10, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Warga mengklaim memiliki bukti kepemilikan sah berupa Akta Jual Beli (AJB) dan menyatakan telah menguasai fisik lahan tersebut jauh sebelum adanya aktivitas pembangunan oleh pihak perusahaan.
Di tengah proses mediasi yang disebut mengalami kebuntuan, dua warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, yakni Samsul Hardi (72) dan Noprida (55), menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar turun tangan membantu penyelesaian sengketa tersebut.
“Kami memohon bantuan Bapak Presiden Prabowo. Lahan kami dikuasai tanpa izin dan telah dibangun perumahan Roma Estate oleh PT NGK. Kami kehilangan hak untuk mengusahakan tanah kami sendiri. Tolong bantu kami mendapatkan keadilan,” ujar Noprida saat menyampaikan pernyataan kepada media.
Samsul Hardi juga mengaku telah lama mengelola lahan tersebut. Ia menyebut sejak 1984 telah memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam sayur, serta mengantongi dokumen kepemilikan lahan sejak 2002.

Kuasa hukum warga, Sena Neranda, S.H., menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada PT NGK pada 4 Januari 2026. Namun, menurutnya, perusahaan tidak menghadiri undangan pertemuan yang dijadwalkan pada 7 Februari 2026 di kantor hukum pemohon.
Karena tidak ada tanggapan, pihaknya kembali mengirimkan re-somasi pada 7 Februari 2026.
“PT Niaga Guna Kencana telah menguasai fisik lahan klien kami secara nyata sehingga menimbulkan kerugian hukum dan ekonomi. Bahkan diduga telah dilakukan land clearing secara sepihak tanpa persetujuan pemilik,” kata Sena saat ditemui di kantornya, Sabtu (7/2/2026).
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum warga mendesak PT NGK untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang disengketakan. Selain itu, perusahaan juga diminta tidak melakukan tindakan hukum apa pun, termasuk pengalihan kepemilikan, pemasaran, maupun pembangunan selama status lahan masih menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum warga juga meminta perusahaan membuka ruang penyelesaian yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami kliennya.
Pihak kuasa hukum memberikan batas waktu hingga 10 Februari 2026 bagi PT NGK untuk memberikan tanggapan resmi. Apabila tidak ada respons, mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika tidak ada respon positif dari PT NGK, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Sena.
TIM | IND
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya