
Merangin — Jambiekpose.com. Pemilihan BPD Desa pasar Muara siau di duga sudah menyalahi aturan perda(Praturan Daerah No. 4 tahun 2020. Setiap di adakan pemilihan BPD hurus sesuai dengan jumlah mata pilih. Sedangkan yang terjadi di Desa pasar Muara siau sekarang antara Dusun satu(1) Sama Dusun(II) mata pilih nya lebih banyak Dusun Satu(1) jumlah mata pilih 388 orang mata pilih Sedang kan Dusun Dua mata pilih nya sebanyak 188 orang.
Didalam peraturan Daerah No. 4 Tahun 2020 yang berbunyi Penetapan calon BPD harus di selesaikan dengan jumlah mata pilih,kok di Desa pasar Muara Beda Sama Desa lain nya contoh Desa Muara siau sudah mengikuti Aturan Perda No. 4 Tahun 2020.
Aturannya di Dusun I menetapkan calon BPD terpilih 1-3, Dusun II satu orang di tambah perwakilan perempuan 1 orang yang terjadi di Desa pasar Muara siau sekarang sudah tidak mengikuti aturan PERDA No. 4 Tahun 2020.
Masyarakat Meminta kepada camat dan Dinas PMPD kabupaten merangin memperipikasi masalah pemilihan BPD Desa pasar Muara siau tanggal 22/8/2020.(Irwnto)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya