Jambi — Jambiekspose. hutan adalah sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi oleh Kadishut Provinsi Jambi, Irmansyah Senin(13/11) Hotel Grand.
Dengan melalui tema penata usahaan hasil hutan kita wujudkan tertib peredaran hasil hutan menuju pengelolaan hutan produksi lestari dan Jambi tuntas 2021.
Dikatakan Irmansyah dimaksud sebagai hutan yang dikuasai oleh negara adalah merupakan hutan alam atau hutan hasil budidaya atau hasil hutan bukan kayu yang berada dalam kawasan hutan negara.
“permasalahan yang selama ini dihadapi sektor kehutanan pada umumnya merupakan masalah lama atau masalah yang sudah dirasakan sejak sekitar tahun 1990, “jelasnya.
Sebelum masa itu Potensi hutan produksi alam negara masih dapat diandalkan untuk dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dan lapangan kerja.
Untuk itulah tugas penata usahaan ini diperlukan adanya tenaga teknis yang berkualitas dan juga diikuti oleh pengawas tenaga teknis.
Namun pada era selanjutnya Potensi hutan alam semakin menurun hutan alam mengalami degradasi atau penurunan baik luasan maupun kualitasnya akibat dari mismanajemen perambahan dan illegal logging serta perencanaan konversi hutan untuk kepentingan yang kurang tepat.
Dengan semakin menurunnya kualitas hutan maka kemampuan hutan alam untuk memberikan pasokan bahan baku pada industri perkayuan terus makin menurun.
“Penatausahaan hasil hutan merupakan kegiatan pencatatan pendokumentasian dan pelaporan produksi pemanenan atau penambangan penandaan pengukuran dan pengujian pengangkutan peredaran dan penggunaan serta pengolahan hasil hutan kayu” terangnya.
Penatausahaan ini dimaksudkan sebagai suatu sistem monitoring peredaran hasil hutan mulai dari hulu sampai ke hilir atau yang dimaksud sampai dengan tujuan akhir dengan tujuan mengamankan aset negara.
Dalam sistem penataan usahaan hasil hutan ini pada setiap simpul atau setiap pemberhentian dalam pengangkutan hasil hutan lakukan pemeriksaan oleh tenaga teknis yang berkualifikasi yang kompeten dan berwenang sebagai suatu proses verifikasi.
Dengan sistem penatausahaan dilaksanakan dan mengalir secara konsisten diharapkan dapat memberikan jaminan legalitas resultan tersebut.
“kajian dari tim litbang KPK, penata usahaan hasil hutan kayu berasal dari hutan produksi perlu diatur kembali dengan memberi peran yang lebih besar kepada pelaku usaha melalui self assesment didukung oleh teknologi berbasis Web, “imbuhnya.
Teknologi itu dapat memverifikasi data di dalam lingkup perencanaan dan pengangkutan bernama SIPUHH Online.
Penulis : Inro
Editor : k20