Jambi — Jambiekspose.com. Peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah atau yang biasa disebut dengan TKPRD harus diperkuat.
Kementerian AGRARIA dan tata ruang Direktorat jenderal pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah Direktorat penertiban pemanfaatan ruang.
Hal ini ditandai dengan Sekda Kota Jambi mewakili Walikota Jambi, ir. H. Budi Daya. M. FOR.SC membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) fasilitasi penertiban penegakan hukum untuk wilayah 1B, Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, dan Provinsi Jambi khususnya pada pemerintah kota Jambi Jumat(10/08/2018) Hotel Aston Jambi.
Turut mendampingi Kepala Kakanwil BPN Provinsi Jambi, diwakili Kabid Hubungan Hukum Pertanahan , Suparman. SH. MH, pusat Dirjen ATR BPN, Ramadhan Firdaus Ghani, serta Camat, Kasat Pol kota Jambi, Bappeda.
Dalam sambutan oleh Ir. H. budidaya. M. FOR. SC, bahwa pemerintah kota Jambi telah memiliki adanya rencana tata ruang berdasarkan Perda nomor 06/2013.
“Pemerintah kota Jambi mengucapkan terima kasih kepada Kementerian AGRARIA dan tata ruang Direktorat jenderal pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah Direktorat penertiban pemanfaatan ruang, dimana hari ini melaksanakan FGD., “jelasnya.
Pemerintah kota Jambi rencana struktur tata ruang pada intinya pertama untuk pengembangan pusat pelayanan dan kedua, pengembangan pusat pelayanan jaringan.
” Poin Pertama termasuk untuk wilayah kota dan pusat-pusat layanan, yang kedua, untuk sistem jaringan pengembangan sarana utama dan lainnya, “jelasnya.
Pemerintah kota Jambi mengalami kendala khususnya terutama dalam masalah banjir, sehingga ada beberapa titik di kota Jambi genangan air ada dampak dari lahan yang dibangun sekitar 70 persen serta ada lahan alih fungsi resapan alami juga drainase belum baik.
Termasuk juga dari pertumbuhan penduduk di kota Jambi dimana kota Jambi dikenal sebagai kota pusat jasa dan Perdagangan sehingga banyak masyarakat diluar kota Jambi yang masuk ke Jambi.
“sehingga menjadi polemik dengan meningkatnya jumlah penduduk kota Jambi menjadi terbatasnya pertumbuhan luas wilayah, “ucapnya.
Berdasarkan dari PP 6/1986 tentang awal luas kota Jambi 205.33m3 ternyata defactonya hanya 175 km, dimana kota Jambi ini dikelilingi oleh satu Kabupaten, yaitu Kabupaten Muaro Jambi.
” Sehingga kalau terjadi kebakaran pada salah satu dimasyarakat yang ada diperbatasan maka pemerintah kota Jambi ambil sikap, juga pada lahan terbuka hijau, karena lahan per ha cukup tinggi harganya, “terangnya.
Ditambahkan oleh Ramadhan Firdaus Ghani, FGD ini merupakan rangka kegiatan pemanfaatan ruang dibawah pengendalian Kementerian AGRARIA dan tata ruang Direktorat jenderal pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah Direktorat penertiban pemanfaatan ruang.
“Kegiatan ini telah dilakukan pada tahun 2015, 2016 yang lalu juga telah mengaudit pada pemerintah kota Jambi dan 2017 melakukan survei, 2018 melakukan FGD, “urainya.
FGD untuk mensinkronisasikan komunikasi dimana tahun sebelumnya sudah melakukan audit, survei dan ditahun melakukan penanaman.
” hasil dari FGD untuk mendapatkan adanya tanggapan dan kesepakatan, dimana dari Kementerian AGRARIA dan tata ruang Direktorat jenderal pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah Direktorat penertiban pemanfaatan ruang. Telah memberikan papan peringatan pada satu atau dua lokasi, “tegasnya. (Inro)
Editor : k20