Jumat , Februari 14 2025
Home / Daerah / Istri Bantu Suami Memperkosa Gadis

Istri Bantu Suami Memperkosa Gadis

SAROLANGUN — Jambiekspose.com. Entah setan apa yang telah merasuki RP (17) dan istrinya NR (16) hingga tega melakukan pemerkosaan terhadap DM (16) yang tak lain adalah temennya sendiri.

Mirisnya lagi, NR malah membantu suaminya dalam melakukan aksi pemerkosaan itu, dan NR ikut melepaskan pakaian DM sehingga suaminya berhasil menembus tembok kegadisan DM, DM yang tak kuasa melawan perlakuan pasangan suami tersebut pasrah dengan keadaan.

Kejadian ini berawal pada hari rabu 01 januari 2020 sekira pukul 14:00 WIB di semak-semak bawah pohon sawit milik warga di Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII.

Sebelum di Tempat Kejadian Perkara (TKP), NR menjemput korban untuk mengajak jalan-jalan ke ancol Sarolangun, tidak lama kemudian mereka pergi beranjak kedaerah Kecamatan Bathin VIII tepatnya di Dusun Dalam, sesampai di TKP Pelaku langsung membekap mulut korban dari belakang dengan melontarkan ancaman pembunuhan “Kalau Kau dak Nak, Aku panggil Kanti Aku, Aku Bunuh Kau”, mendengar ucapan tersebut membuat korban merasa ketakutan, dengan sedikit pemaksaan, Pelaku mendekatkan kemaluanya ke arah kemaluan korban sehingga berhasil menerobos mahkotanya, merasa berhasil memasukkan kemaluannya kekorban, pelaku sempat mendiami kemaluan selama lima menit. Aksi tersebut disaksikan oleh istrinya.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto S.Ik Mh membenarkan kejadian tersebut, bahkan Kapolres mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan di mapolres Sarolangun.

“Benar berdasarkan LP/B-01/1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 02 Januari 2020 Tentang persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, Jadi pelapor berstatus korban yang merupakan seorang gadis atas nama DM merupakan warga sukasari kecamatan sarolangun,  kemudian pelakunya suami istri masih dibawah umur warga simpang bukit. “Kata Kapolres

Modus pelaku tersebut Kata Kapolres, pada saat itu istri pelaku mengajak korban jalan jalan pada saat tahun baru kemarin, kekota (ancol)  sesampai di tengah jalan ditinggalkan bersama suaminya.

“Tidak lama kemudian mereka jalan arah ke bangko tepatnya didesa dusun dalam kecamatan bathin VIII,  sesampai ditengah perjalanan yang sepi terjadilah perbuatan pemerkosaan,  Korban sempat diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan mahkotanya (kegadisan)  sehingga  terjadi perbuatan persetubuhan.  “Ujarnya

Setelah di perkosa, korban langsung melapor kejadian tersebut kepolres Sarolangun didampingi orang tuanya.

“Tepat tanggal 9 januari 2020 kemarin,  kita lakukan identifikasi atau keberadaan pelaku yang sudah melarikan diri ke jakarta pasar senen,  pada tanggal 11 januari terpantau mereka berada dipelabuhan merak banten karena kehabisan uang kemungkinan mereka akan pulang kesarolangun. Kemudian tanggal 12 Januari diperjalanan dengan menaiki Bis ALS dan tepat pukul 21:00 Wib tepat didepan polsek pelawan singkut dilakukan penghadangan terhadap Bis tersebut,  saat itu kedua pelaku ini berada dalam bis dan diamankan oleh Satreskrim polres sarolangun. Saat ini pelaku sudah dimasukkan dalam tahanan, “Tegasnya

Tersangka telah melanggar pelanggaran pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, ancaman untuk tersangka minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara

Sementara itu, Untuk istri pelaku kebetulan lagi hamil dua bulan, tidak dilakukan pemaksaan penahanan, tapi yang jelas istrinya tersangka juga karena membantu aksi suaminya. Bahkan peran istrinya ikut membantu membuka pakaian korban.(M.yunus)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Polda Jambi Terus Jaga Situasi Kondusif, Kombes Pol. Mulia Prianto : Tindak Tegas Setiap Bentuk Pelanggaran Hukum

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Polda Jambi menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi geng …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas