Minggu , April 26 2026
Home / Berita Terkini / Berantas Narkoba,Polda Jambi Gagalkan 1.89 Kilogram Sabu dan 40 Butir Pil Ekstasi Selama Desember 2020

Berantas Narkoba,Polda Jambi Gagalkan 1.89 Kilogram Sabu dan 40 Butir Pil Ekstasi Selama Desember 2020

Jambi |Jambiekspose.com – Subdit II Ditrenarkoba Polda Jambi berhasil gagalkan peredaran 1.89 kilogram sabu dan 40 butir pil exstasi yang merupakan Jaringan Aceh, Jaringan Lapas Jambi, dan Jaringan Muaro Jambi.

Hal ini disampaikan Diresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi saat konferensi pers ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Jambi.

“ Ini merupakan tangkapan Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi dipimpin Kasubdit,AKBP Agus Suryono selama bulan Desember 2020,” jelas Kombes Pol Dewa Putu Gede, di Lobby Mapolda Jambi, Senin (21/12/2020).

Dikatakan Dirresnarkoba Polda Jambi, Penangkapan 8 tersangka ini dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.

“Untuk jaringan Aceh, Personel mengamankan 3 tersangka yang diduga kurir sab di Loket bus Rapi, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sedangkan Jaringan Lapas Jambi, kita amankan satu tersangka di Lorong bersama, Desa Mendalo Indah,Jaluko,Muaro Jambi,” jelasnya.

Sementara itu Tersangka Jaringan Muaro Jambi sebanyak 5 tersangka diamankan di Desa Tunas Mudo, Sekernan, Muaro Jambi dan Jalan Budi Graha, Rajawali, Jambi Timur, Kota Jambi.
“Atas perbuatannya saat ini kesemua tersangka diamankan di Rutan Mapolda Jambi untuk proses lebih lanjut,” jelas Dirresnarkoba Polda Jambi.
( sonia benzola)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas