
Jambi,jambiekapose.com – Sidang pembacaan Pledoy terhadap terdakwa Hasan Rahman alias Sani bin Rahman,di gelar di Pengadilan Negeri kelas 1 A, Jambi.selasa 16/02/2021 Pkl.12.30 Wib
Sidang pembacaan Pledoy atau nota pembelaan Hasan Rahman alias Sani seperti yang di bacakan langsung oleh kuasa Hukumnya, Ridwan Tardana,SH.
Sidang perkara Pasal 406 ayat 1 KUHP, yang di pimpin oleh Hakim Ketua Arpan ini, Secara online, dengan tidak menghadirkan Terdakwa dan tidak menghadirkan Jaksa Penuntut umum saat sidang berlangsung, hingga sidang pun tetap berjalan dengan lancar.

keterangan dari kuasa hukum terdakwa, Ridwan Tardana,SH, Akan Mengupayakan Penangguhan Penahanan dalam pembelaan Tersebut.Dan Sidang di Tunda Tanggal 23/2/2021 Minggu Depan dalam Agendanya Replik dari JPU atau tanggapan atas Pledoy.
keterangan dari Jaksa JPU. Hasniyanti Putri Mulya, SH, Atas pembacaan Pledoy Di Beri waktu satu Minggu untuk menanggapinya. Dan akan di Tuangkan Dalam Repik Benar Tidak nya semua Tergantung Hakim dan Fakta dalam Persidangan Ujar JPU Kepada Awak media
Jurnalis
Sonia Benzola
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya