
Jambi,Jambiekspose.com – Sidang pembacaan Putusan terhadap terdakwa Hasan Rachman Bin Rachman Kamis 4/3/2021 telah di gelar di Pengadilan Negeri kelas 1 A Jambi. Pada Pkl.11.30 Wib.
Sidang pembacaan Putusan Hasan Rahman alias Sani Dianggap mencederai hukum dan rasa keadilan masyarakat, dibacakan langsung oleh hakim Arpan Yani, S.H.,M.H pada Sidang Tuntutan Hari ini.
Sidang perkara Pasal 406 ayat 1 KUHP, yang di pimpin oleh Ketua Majelis Arpan Yani,.S.H.,M.H ini, Secara virtual zoom, dengan tidak menghadirkan Terdakwa dan tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang berlangsung, hingga sidang pun tetap berjalan dengan lancar.
Sidang Putusan, dimana Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu pasal 406 ayat (1) KUHPidana dan Memutuskan 1 tahun 6 Bulan kepada terdakwa.
Putusan Hakim dalam perkara ini oleh Kuasa Hukum Terdakwa dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.Karena Menurut Jaksa JPU. Hasniyanti Putri Mulya, SH,dalam Mediasi Kepada Tim Kuasa Hukum Bahwa Pasal 406 KHUP Tidak Bisa di lakukan Penahanan Maka Di Tetapkannya Pasal 335 KHUP agar Tersangka Bisa Di Tahan
keterangan dari Jaksa JPU. Hasniyanti Putri Mulya, SH, semua Tergantung Hakim.dan Fakta dalam Persidangan Ujar JPU.Di Anggap Banyak Kejanggalan Dalam Kasus Tindak Pidana
Ini,Setelah Mendengar Putusan Hakim
Namun Pihak Keluarga Merasa Tidak Mendapat Keadilan,
Majelis Hakim Memberi waktu Satu Minggu Untuk Menerima atau Menolak Terhadap Putusan Tersebut
Jurnalis
Sonia Benzola
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya