Kamis , Mei 15 2025
Home / Advertorial / Polresta jambi tangkap kolektor satwa yang di lindungi

Polresta jambi tangkap kolektor satwa yang di lindungi


Jambiekspose.com, Jambi – Unit Idik II (Tipidter) Polresta Jambi mengamankan satu orang pelaku yang memperjual belikan hewan yang di lindungi oleh undang-undang.

Konferensi press yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Handres ,Kasubbag humas Akp.Herlawaty,dan Kepala BKSDA di depan lobby Polresta Jambi, Jum’at 02 Juli 2021.

Kapolresta Jambi Kombes pol.dover Christian menyampaikan “pada Kamis tanggal 1 Juni 2021 sekira pukul 16.00 wib Anggota Unit Idik II (Tipidter) Polresta Jambi mendapat informasi dan masyarakat bahwa di Jln. Darman RT. 08 Kel Kenali Asam Bawah Kec. Kota Baru Kota Jambi ada warga Masyarakat yang memelihara hewan yang di lindungi.

Mendapatkan laporan tersebut, Anggota Kepolisian yang tiba di TKP kemudian menemukan beberapa hewan yang di lindungi yakni 1 (satu) ekor Kukang, 1 (satu) ekor Buaya Muara, 1 (satu) ekor Buaya Sinyulong, 2 (dua) ekor Kura-kura Jenis Baning Coklat, yang mana hewan tersebut di pelihara oleh tersangka (AR) 23 tahun.

Motif tersangka (AR) mengaku hanya sekedar memelihara saja karena tersangka pecinta hewan Reptil dan sebagian ada yang diperjual-belikan

Polresta Jambi berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kota Jambi Menitipkan (Titip Rawat) Barang Bukti kepada Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kota Jambi

Tersangka AR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp. 100.000 000.(red 002)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Mantan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi Meninggal Dunia

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAKARTA — Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali berduka. Kombes Pol Dhafi, mantan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas