Jambiekspose.com , Jambi – Sehubungan dengan kegiatan pelaksanaan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro pada hari Sabtu, tanggal 10 Juli 2021 oleh Tim Inspektor Penanganan Covid-19 yaitu Satpol PP Kota Jambi bersama instansi terkait beserta TNI & POLRI.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021dan Instruksi Walikota Jambi Nomor 14/INS/VI/HKU/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam kegiatan yustisi malam ini terdiri dari berbagai elemen antara lain
1. Satpol PP Kota Jambi Sejumlah 66 Orang 2. Dantim Inspektor I – V (Selaku PPNS dari Satpol PP Kota Jambi)
3. Damkar Kota Jambi Sejumlah 5 Orang
4. Dishub Kota Jambi Sejumlah 10 Orang
5. Denpom Sejumlah 5 Orang
6. TNI (Kodim 0415 Jambi) Sejumlah 10 Orang 7. POLRI (Polresta Jambi) Sejumlah 10 Orang.
Dalam penegakkan yustisi semalam masih terdapat kerumunan dan pelaku usaha yang tidak mematuhi intruksi walikota. Antara lain berupa Penutupan Kegiatan Usaha Sementara dan sanksi administrasi yakni
1.Café Sayang Kawan di Jl. Sersan M. Yunus RT. 023 Kel. Thehok Kec. Jambi Selatan
2.Master Chef Mie Aceh Bg Ambia Sigli di Jl. H. Adam Malik Kel. Thehok Kec. Jambi Selatan
3.Seafood Lesehan Ikan Bakar Paklek Jl. Gr. Datuk Bagindo Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Timur
4.Karaoke Betias di Jl. Lingkar Barat RT. 35 Mayang Mangurai.
Dan satu tempat yang mendapatkan Peringatan Pertama yaitu Street Boba beralamat di Jl. Sumantri Brojonegoro RT. 10 Kel.Solok Sipin Kec. Danau Sipin.
Dan satu orang yang tidak menggunakan masker berupa Denda Masker: Denda Rp. 50.000, 1 (Satu) orang dan sanksi fisik 9 (Sembilan) orang.
Dalam kesempatan itu satuan polisi pamong praja turut mengamankan sejumlah barang dari pelaku usaha 18 kusri . Dan tah hanya sampai di situ ,satgas juga Melakukan Pembubaran / Pemantauan Kerumunan di Area Publik:
1,Sepanjang Pedestrian di Jl. Prof. Sumantri Brojonegoro Kec.Danau Sipin;
2Jl. A Yani, Telanaipura, Kec. (Taman Anggrek) 3) Jl. HOS Cokroaminoto (Tugu Juang)
4) Paal Lima, Kota Baru, (Tugu Keris Siginjai)
5) Jl. Raden Pamuk Kec. Jambi Timur (Ancol) 6) Sepanjang Jl. H. Agus Salim Kec. Kota Baru.
7) Sepanjang Jalan Zainir Havis Kec. Kota Baru
Beberapa Tempat Usaha Café, Karaoke Pub & Bar Yang telah mematuhi Instruksi Walikota Jambi Nomor 14/INS/VI/HKU/2021
Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro:
Cafe Akad di perumnas Kota Baru, Café Kopi Ketje,Bar N Café Hangout V.S.O.P Bar,Golden Palace,DnD Pindah Ke Samping Regent Tutup,Nirwana Bar QV,Euphoria Karaoke,Celebrity Karaoke Hawaii Karaoke,CR Seven Coffe Bar,NYX Karaoke,Karaoke Afgan,Dinasty 18,Casa De Alicia,Park Food & Bar,Fellas Café Karaoke 98,Karaoke Raja dan Selanjutnya selalu dilakukan pengawasan dan pemantauan
terhadap pelaku usaha untuk tetap mentaati aturan prokes yang.berlaku di Pemerintah Kota Jambi. Tegas Mustari sebagai Kasatpol PP kota jambi. Harapannya kepada masyarakat jambi agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan intruksi walikota, agar kota jambi ini dapat segera bebas dari covid 19 . Tutup Mustari.
( red 002)