Jambiekspose.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, Kamis (4/11/2021). Apif diketahui ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek di Jambi.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Apif ditahan di Rutan gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini. Dengan demikian, Apif bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 23 November 2021.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AF (Apif Firmansyah) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2021 sampai dengan 23 November 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Sebelum mendekam di sel tahananya, Apif bakal menjalani isolasi mandiri di rutan tersebut. Isolasi mandiri ini merupakan upaya KPK mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan.
“Dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK,” katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Apif sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek di Jambi. Apif merupakan orang kepercayaan Zumi Zola sejak 2010. Apif membantu kampanye Zumi Zola sejak maju sebagai calon Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2010 hingga terpilih sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Tak hanya membantu kampanye, Apif juga dipercaya mengurus semua keperluan Zumi Zola, seperti mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Sementara apif mengumpulkan uang sebesar Rp 46 miliar dari para kontraktor. Sebagian dari uang yang dikumpulkannya diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif.
“Sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD tahun 2017,” ujar Setyo.
Apif juga diduga kecipratan dari uang yang telah dikumpulkan itu. KPK mencatat Apif mendapat sekitar Rp 6 miliar dari Zumi Zola untuk keperluan pribadinya.
“Yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK,” kata Setyo.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com
( Net )