Selasa , April 28 2026
Home / Batanghari / Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku Tak Kunjung P21 : Hadi Prabowo Siap Diperiksa Kejari Batang Hari Terkait Laporan Dugaan Korupsi Dinas Perkim

Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku Tak Kunjung P21 : Hadi Prabowo Siap Diperiksa Kejari Batang Hari Terkait Laporan Dugaan Korupsi Dinas Perkim

Jambiekspose.com ( Batang Hari) – Terkait Laporan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dilingkup Dinas Perkim dan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari, Sejumlah masa yang tergabung dalam LSM MAPPAN menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Negeri Batang Hari Senin (21/02/22).

Diketahui dalam aksinya Hadi Prabowo sebagai Kordinator aksi mengatakan bahwa, kedatangannya bersama kawan – kawan, adalah ingin menanyakan laporannya terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi bantuan stimulan perumahan swadaya dilingkup Dinas Perkim Kabupaten Batang Hari TA 2019, yang diduga ada indikasi kerugian Negara mencapai 7,5 Milyar.

Tambahnya saya datang kesini sebagai pelapor atas laporan tersebut, sejauh mana tindak lanjut atas laporan itu, kapan saya dan pihak terkait mau dipanggil, diperiksa, atau diwawancarai, dan atau mau dimintai klarifikasi terkait laporan yang saya sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, dan hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batang Hari.

Perlu diketahui tahun 2019 Pemkab Batang Hari, Melalui dinas Perkim memiliki alokasi anggaran untuk bedah rumah sebanyak 502 unit rumah, dengan nilai 34.860.000 / Unit. Ini data kami dapatkan berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2019.

Namun pada kenyataanya Laporan yang tertuang dalam LHP BPK tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, karena dari hasil investigasi kami hanya di alokasikan anggaran sebesar 20.000.000. dengan rincian 17.500.000 berbentuk material bangunan, 2.500.000 berbentuk uang tunai. Yang jadi pertanyaan kemana sisa uang 14.860.000 dari nilai yang sebenarnya.

*Kasus Korupsi Puskesmas Bungku*
Tambahnya “Mengenai Kasus Korupsi Puskesmas Bungku, yang diduga melibatkan Oknum Kadinkes,serta sejumlah Pejabat dilingkup Dinas Kesehatan Batang Hari, dan Pihak Swasta yang hari ini tak kunjung P21.

Sebetulnya ada apa dengan Jaksa Kejari Batang Hari, Kenapa sampai sekarang pelimpahan berkas perkara Kasus Puskesmas Bungku yang diduga ada indikasi timbulnya kerugian negara mencapai 7 Milyar, berkasnya tak kunjung P21. dan selalu P19, bukan 1 atau 2 kali berkas itu P19.

Atau jangan – jangan ini cara jaksa untuk menunggu ambang batas waktu proses penyidikan di polres, dan tela’ah penerimaan berkas perkara itu habis. sehingga 7 orang calon TSK bisa bebas dan kasus ini batal demi hukum. atau jangan cara untuk membuat kasus tersebut SP3.

Tambahnya “Kalau benar begitu berarti secara tidak langsung Jaksa Kejari Batang Hari mengatakan bahwa Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Batang Hari bekerja tidak profesional. Karena penyidik tidak bisa membuktikan atas apa yang disangkakan terhapap 7 orang calon TSK. Makanya berkas perkara kasus ini selalu P19. Ucap Hadi

Seharusnya Jaksa Kejari Batang Hari dan Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Batang Hari bisa berkolaborasi, dan menyajikan kasus ini sampai kemeja persidangan, terlepas siapa yang salah dan benar itu bukan urusan polisi atau jaksa. Yang jelas tetaplah profesional dan independen.

Karena kami menilai Penyidik Polres sudah menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan, Dia sudah melakukan proses penyelidikan dan di naikkan ketingkat penyidikan, nah namun ada kendala saat pelimpahan berkas yang kita tahu sampai hari ini berkas selalu dinyatakan tidak lengkap dan harus diperbaiki agar dilengkapi.

Bukan kah kita tahu kalau jaksa hanya menerima berkas perkara dari penyidik polres, lantas diterima dan di telaah, setelah itu tugas jaksa hanya menuntut di meja persidangan, urusan vonis biarkan itu hakim dipengadilan yang memutuskan. Kalau memang divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah jaksa penuntut bisa melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan kasasi ke mahkamah agung.

Menggapai perihal dua kasus tersebut Hadi Prabowo dan beberapa orang pendemo disambut oleh Kasi Intel Aulia Rahman
didampingi Kasi Pidsus Fahmi untuk audiensi.

Aulia Rahman mengatakan terkait Laporan Dugaan Kasus Korupsi Dinas Perkim batang Hari, kami sudah menerima limpahan laporan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, prosesnya sedang berjalan, kita sedang mengumpulkan data – data dan akan segera memanggil para pihak terkait bantuan perumahan stimulan perumahan swadaya tahun anggaran 2019.

Tambah aulia rahman” Terkait pernyataan bahwa saudara pelapor siap dipanggil, sekarangkan sedang berproses nanti semua pihak akan kita panggil. Bukannya kita tidak menindak lanjuti laporan ini. Karena laporan ini kan sedang berjalan. Kita akan menela’ah dulu. Tidak mungkinkah kita lakukan penyedilikan kita siarkan. Ini kan masih tahap awal bukan penyidikan. Kita akan proses satu persatu. Nanti abang akan kita panggil dalam waktu singkat. Kita juga akan melaporkan hasilnya ke Kejaksaan Tinggi nantinya. Karna kita diberi waktu untuk melakukan proses penyelidikan.

Terkait masalah bungku akan disampaikan oleh Kasi Pidsus Fahmi. Fahmi mengungkapkan Untuk perkara bungku memang sudah dikirimkan berkas ke kejaksaan namum setelah kita terima ada beberapa hal yang perlu diperbaiki lagi oleh penyidik. Makanya kita kembalikan dam harus dilengkapi oleh penyidik P19. Gitu aja pak kalau untuk perkara bungku.
Jelas Kasi Pidsus

Ditambahkan oleh Kasi intel ” Ya paling menambahkan sedikit seperti yang abang sampai klaim tadi, kalau untuk membawa perkara sampai kepengadilan alat bukti harus lengkap dan kuat bukan maik bawak aja, percuma kita bawak kalau hasilnya bebas untuk apa. Nah saat ini sedang didalami beberapa petunjuk. Karena menurut kami tim jaksa dan alat buktinya masih dianggap kurang supaya ketika dibawa kepengadilan tidak bebas. Kalau alat buktinya sudah lengkap pasti kita nyatakan P21. Karena ketika kita bawa kepengadilan bukan asal – asalan juga bang.

Sehubungan tadi abang sampaikan bebas demi hukum, ini kan berkali kali kita sampaikan bahwa rekan – rekan penyidik tidak melakukan penahanan nah tidak ada alasannya bebas demi hukum. Prosesnya tetap jalan sampai nanti berkasnya dinyatakan lengkap. Ketika alat bukti dimata hukum berdasarkan KUHAP bisa dilengkapi oleh rekan – rekan penyidik.

Imbuhnya karena ini masih dalam tahap penyidikan, kalau berkas sudah dinyatakan lengkap P21. Kami juga menghormati penyidik. Kami juga tidak mau mana yang jadi domainnya penyidik kita langsung masuk kesana. Terkait informasi yang abang dapat kalai kemarin sudah P21 itu belom, dan abang dapat info dari mana juga kita tidak tahu. Apakah masalah ini akan dihentikan atau tidak karena masih bolak baliknya berkas kalau masalah penghentian itu bukan ranah kami itu rekan rekan dari polres.

Imbuhnya Terkait limit waktu penelaahan berkas perkara, dan waktu penyidikan Kasi Inter Kejari Batang Hari Aulia Rahman mengatakan setiap berkas perkara itu mempunya waktu, dan ada masa limitnya tidak mungkin ujug – ujung langsung SP3, ini kita tetap melakukan komunikasi dengan rekan – rekan penyidik untuk memenuhi kekurangan yang kita minta baik itu pak Kasidik dan pak Kasatnya tetap berkomunikasi. Supaya apa yang diminta oleh tim penuntut umum bisa dipenuhi.

Proses ini tetap jalan, komunikasi kita tetap instens, kami juga masih menunggu pengembalian berkas, ketika itu nanti sudah dikembalikan kita akan melakukan penelitian lagi. Apakan itu sudah cukup alat bukti maka kami akan nyatakan sikap. Karena kami juga dibatas oleh waktu sesuai dengan aturan kuhap dalam penelitian berkas perkara. Bukan waktu apakah ini SP3 atau tidak. Kita harus mengetahui dulu alurnya dalam aturan KUHAP. ( Red B 002)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas