
Jambiekspose.com ( Tanjabbar ) – Warga Desa pematang Tembesu ,Tungkal ulu Tanjabbar Ancam akan tutup jalan desa yang di lalui jalan masuk dan keluar kendaraan PT INTEGRA dan SHM, atau tepat nya di sebidang tanah milik DARMAWAN bila PT INTEGRA tidak juga melakukan kewajibannya yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama no 001/SHM – PT/X/2014 yang telah di sepakati oleh para pihak.
Selama ini semua berjalan lancar antara kedua belah pihak dan tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan,hingga kemudian ada pihak yang mengaku ahli waris pemilik tanah Mwd dan menggugat kepengadilan Negeri Kuala tungkal dengan Tergugat Darmawan dan PT.SHM Turut Tergugat I serta BADAN PERTANAHAN NASIONAL Tanjab Barat sebagai Turut tergugat II dengan No.Reg perkara : 31 / Pdt.G/2021/PN.KLT yang didaftarkan pada tanggal 12 Oktober 2021.
Gugatan tersebut setelah melalui proses persidangan yang panjang dan dilakukan Sidang Setempat oleh Majelis hakim yang Diketuai oleh SANGKOT LUMBANTOBING.S.H.M.H. Beserta 2 orang hakim anggota ,maka diputuskan oleh majelis hakim yang memegang Perkara imi pada tanggal 31 Maret 2022.yang mana amar putusan tersebut berbunyi : MENGADILI DALAM EKSEPSI – Menolak eksepsi Tergugat,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II,untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
– Menyatakan Gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA(niet Ontvankelijk).
– Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp 3.552.000.
Permasalahan yang terjadi di desa pematang Tembesu sudah lama terjadi sejak tahun 2019 lalu , dan tak kunjung usai , hal ini terjadi ketika kesepakatan antara PT .INTEGRA dengan pemilik lahan DMN warga desa Taman Raja kecamatan Tungkal Ulu kabupaten TANJABBAR JAMBI.
Namun aneh nya belakang ini di tanah milik nya di dirikan bangunan mirip sebuah pos dan di pasang portal dan di duga menjadi ajang pungli oleh pihak pihak tertentu , dan kewajiban PT INTEGRA pun belum di bayarkan kepada pemilik tanah, kejadian ini sudah di laporkan oleh warga Desa kepada pihak berwenang namun sampai saat ini belum juga ada tindakan nyata .14/05/2022.

Lebih lanjut Darmawan Berencana akan menanami pinang dan berkebun lahan tersebut yang memang milik nya bila memang PT INTEGRA sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya, sebab tidak ada satu pun aturan yang melarang berkebun atau bercocok taman di tanah milik sendiri tegas nya.
Hal senada juga di sampaikan oleh para warga yang kami jumpai di sekitar lokasi ,bahwa kami para warga sepakat dan akan menutup jalan desa bila tidak ada kesepakatan dan kendaraan yang akan menuju PT INTEGRA silahkan mencari jalan lain ujar salah satu ketua RT yang tidak ingin di sebut nama nya . ( MamaN )
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya