
Jambiekspose.com ( Tanjabbar ) – Sejumlah Tokoh Pemuda dan Tokoh masyarakat dan beberapa anggota BPD Desa Pematang tembesu, kec Tungkal Ulu Tanjung Jabung Barat Jambi mengadakan rapat tentang pembatalan sepihak yang dilakukan oleh oknum Kades Desa pematang tembesu ( M.Nur ).
Adapun inti pada rapat semalam (14/05/22) tersebut adalah tentang Surat kesepakatan bersama nomor: 001/SHM-PT/X/2014 tanggal 8 oktober 2014 yang mana dalam SKB tersebut pemerintah Desa Pematang Tembesu mendapatkan Kompensasi seperti tercantum pada angka no 3 (tiga) huruf a dan b.
Hal ini dikarenakan adanya pihak yang mengaku sebagai ahli waris pada tahun 2019 dan berlawanan dengan salah satu pihak di dalam SKB tersebut maka kompensasi yang dimaksud pada momor 3 huruf a dan b , pada saat itu menurut perusahaan di bekukan dulu sebelum ada proses atau hukum tetap dari pengadilan tentang salah saru pihak yaitu Dmw dengan oknum yg mengaku ahli waris.
Sampai akhirnya pihak ahli waris melakukan gugatan terhadap salah satu pihak yang ada di dalam SKB tersebut.
Namun disaat masih dalam proses persidangan tiba- tiba Oknum Kades desa pematang Tembesu (m.nur) tersebut Bersama kuasa hukum kepala desa pematang tembesu dan Perusahaan yang tertuang dalam SKB tersebut melalaui kuasa hukumnya mengadakan musyawarah di kantor Kuasa hukum Perusahaan, tepatnya di ibukota Jakarta sehingga terbitlah BERITA ACARA MUSYWARAH yang di tanda tangani pada tanggal 25 januari 2022.
Yang mana isi nya membatalkan SKB 2014 tersebut, dikarenakan alasan kompensasi pada SKB tersebut cacat hukum.namun isi didalam berita acara yang baru di tanda tangani oleh oknum kades dan kuasa hukum perusahaan tersebut juga mengarah kepada sebuah kompensasi juga.
Setelah diteliti dan dicermati oleh para anggota BPD Desa pematang tembesu maka diduga ada gratifikasi yang di lakukan oleh M.nur yang membawa nama Sebagai Kades desa pematang tembesu.
Menurut salah satu anggota BPD dan RT yang tak mau namanya disebut ,bahwa didalam SKB tersebut jika setelah selesai gugatan salah satu pihak di dalam SKB maka pemerintahan Desa Pematang tembesu akan menerima pendapatan asli desa sebesar Rp.1.400.000.000.00 ( satu milyar empat ratus juta ) yaitu dana yang menurut perusahaan di bekukan.
Tapi aneh nya yang besar dibatalkan dan membuat kompensasi baru yang jauh lebih kecil yakni hanya Berupa Dp atau Panjar untuk 3 unit mobil dengan nilai Rp 300.000.00 ( tiga ratus juta rupiah) Kan aneh seharusnya kalau memang unit mobil akan digunakan untuk Bumdes kenapa kita harus kredit ? Ujar anggota BPD
Sebenarnya kan kita punya yang yang akan di terima Rp 1.400.000,000,00 ! ada apa nih antara Kuasa hukum perusahaan dan oknum kades tersebut itu yang menjadi tanda tanya oleh masyarakat.
Padahal Tujuan dari Perjanjian adalah untuk melahirkan suatu perikatan hukum , untuk melahirkan suatu perikatan hukum diperlukan syarat sahnya suatu perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat sahnya perjanjian adalah :
1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
Dan berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”
Maka masyarakat merasa sangat janggal atas persetujuan yg dilakukan oknum kades m.nur dan kuasa hukum perusahaan dan di duga ada perbuatan melawan hukum.
Maka dari itu rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain
1.akan meminta kepada pihak kejari/kejati cq jampidsus untuk melakukan penyelidikan kepada kades.
2.meminta kepada kapolres dan kapolda jambi untuk melakukan pemeriksaan atas hal tersebut.
3.akan melakukan aksi damai di kantor perusahaan PT.integra karena mereka sudah berusaha melakukan pembodohan hukum terhadap masyarkat pematang Tembesu.
( Red 002 )
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya