
Jambiekspose.com ( Jambi ) –Jambi
Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 3.5 kg.
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut disampaikan pada konferensi di lobby kantor Sat Narkoba Polresta Jambi pada selasa ( 05/07/22 )
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH di wakil kan oleh Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto SIK dan didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama SE SIK Serta Kasi humas Iptu Azwardi serta tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi .

Wakapolresta Jambi menyampaikan” tepatnya pada kamis tanggal ( 16/06/22 ) sekitar pukul 00.30 wib tim opsnal Satres narkoba Polresta jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Pajajaran rt 18 kelurahan Tanjung Sari kecamatan jambi timur kota jambi , sering orang keluar-masuk rumah tersangka warga pun curiga di duga ada transaksi narkoba jenis sabu di rumah tersebut.
Dari laporan tersebut anggota opsnal narkoba Polresta jambi melakukan gerak cepat. penyidikan dan sekitar pukul kosong 01.00 wib anggota narkoba mendatangi salah satu rumah yang dicurigai tersebut,berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama (LL) alias Isong 37 tahun warga Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi
Dengan sigapnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan alhasil ditemukan 32 paket dengan berbagai macam ukuran yang diduga jenis sabu
Alhasil 32 paket dengan berbagai macam ukuran tersebut disimpan dalam lemari pakaian rumah tersangka.
Tersangka mengakui , barang tersebut milik sendiri, iya mengakui barang tersebut di dapatkan dengan seorang lelaki berinisial (D) tersangka diarahkan untuk mengambil narkoba sabu daerah Mendalo Kabupaten Muaro jambi melalui via telepon
Ujar Wakapolresta ” kami mengapresiasi tim Satresnarkoba Polresta Jambi atas keberhasilan ungkap kasus narkotika ini ”
Tersangka dan barang bukti narkoba diamankan Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.tersangka mengakui hasil dari penjualan sabu tersebut hanya mendapat upah di gunakan untuk kebutuhan sehari hari (D)
Kasatnarkoba menjelaskan ” bahwa barang haram tersebut didapati dari Riau.dalam pengakuwannya pelaku saat ini bermain tunggal namun masih dalam pengembanggan apakah ada jaringan lebih besar lagi.
Dan tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman kurungan seumur hidup atau hukuman mati” ujar kasat kepada awak media
Jurnalis. Sonia Benzola
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya