
Jambiekspose.com (Jambi)- Zainal Abidin warga Kabupaten Tebo menyambangi Mapolda Jambi guna melaporkan dugaan pencurian uang yang dilakukan oleh oknum Satresnarkoba Polres Tebo saat mengamankan anaknya yang merupakan tersangka penyalahgunaan Narkotika,” Rabu (11/1).
Ia datang ke Polda Jambi turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Sri Haryani.
Kuasa hukum Zainal Abidin, Sri Haryani mengatakan, pihaknya datang ke Polda guna melaporkan oknum penyidik Satresnarkoba Polres Tebo yang telah membawa uang kliennya.
“Kita hari ini baru buat laporan awal ya. Uangnya kurang lebih Rp 18 juta, tapi pengakuan klien saya itu uang hasil panen sawit,” katanya saat dikonfirmasi di Mapolda Jambi, Rabu (11/1).
Kata Sri, uang tersebut diambil di rumah Zainal. Sedangkan, untuk penangkapannya itu ditangkap di kebun sawit dan langsung dibawa ke rumah.
“Bapak ini tidak tahu uang sawit dibawa Polisi. Ia dapat informasi dari cucunya, mungkin dianggap sebagai barang bukti tetapi didal BAP tidak ada barang itu,” ujarnya.
Pihak kepolisian Polres Tebo, kata Sri, ada mengembalikan uang sebesar Rp 3 juta. “Kalau memang itu barang bukti kenapa dikembalikan, kenapa hanya dikembalikan Rp 3 juta dan kenapa tidak penuh. Untuk kejadiannya ini pada bulan Oktober 2022,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, terkait kasus tersebut pelapor telah melaporkan ke Propam Polda Jambi.
“Benar. Hari ini sudah melaporkan ke Propam dan kalau untuk berapa orangnya yang dilaporkan tidak disebutkan. Hanya anggota Satresnarkoba Polda Jambi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.
(Indra jaya)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya