
Jambiekspose.com (Jambi)- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Jum’at (27/1/2023).
Pelaku diamankan di RT. 22 Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru, kota jambi.
Pelaku yaitu RY (29) seorang karyawan swasta dan warga kota jambi.
Dari pelaku RY tersebut diamankan barang bukti 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah butir pil yang diduga narkotika jens pil exctasy, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 2 (dua) buah unit timbangan digital, 1 (satu) buah toples roti warna coklat, 1 (satu) unit hp merk android merk infinix warna hitam.
Untuk kronologis penangkapan, Pada hari jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 16.30 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Rt. 22 Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru Kota Jambi sering terjadi transaksi tindak Pidana Narkotika jenis shabu.
Dengan berbekal informasi tersebut anggota opsnal Satresnarkoba polresta jambi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku RY (29). Pada saat dilakukan penggeledahan ada ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples kue warna coklat yang berisikan berisikan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu, 2 (dua) butir pil yang diduga narkotika jenis pil exctasy dan 9 (sembilan) bungkus plastic klip bening ukuran kecil didalam deck kamar mandi.
Saat diinterogasi, 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu dan 2 (dua) butir pil yang diduga narkotika jenis pil exctasy tersebut adalah milik PAUL (dalam lidik) yang mana PAUL menitipkan kepada pelaku RY (29).
Atas kejadian tersebut terhadap terlapor dan barang bukti langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Indra jaya)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya