
Jambiekspose.com (Jambi)- Sigap kembali Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi berhasil amankan 1 (satu) orang laki-laki dalam tindak pidana narkotika jenis ganja, Jumat (27/1/2023).
Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi mengamankan seorang pelaku EF (25)Tahun. Di Jalan Abdul Muiz RT. 15 Jerambah Bolong Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.
Pelaku ditangkap beserta barang Bukti, 8 paket narkotika jenis ganja dengan berbagai ukuran serta seikat batang ganja dengan berat kotor 87 gram, 1 unit Hp Android, 1 unit timbangan digital, 1 pack Plastik Klip bening, 1 buah plastik kresek (asoy) warna hitam.
Kronologis Penangkapan, informasi dari masyarakat bahwasanya tempat tersebut kerap dijadikan tempat untuk transaksi narkotika, kemudian Anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang bernama EF (25).
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja di kantong celana celana bagian depan sebelah kanan.
Saat diintrogasi, bahwa narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya sendiri. kemudian Anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendatangi rumah EF (25) di Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 7 paket ganja berbagai ukuran serta seikat batang ganja di dapur rumah. Yang diakui oleh EF (25) adalah miliknya sendiri untuk di jual kembali.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Indra jaya)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya